Ia mengatakan keputusan tersebut disahkan melalui berita acara pleno KPU bernomor 67/PL.03.3.BA/Kab.7102/II/2018.
"Jadi kedua Paslon sudah resmi sebagai calon, sekarang tinggal pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan Selasa esok," ujarnya.
Setelah pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan tahapan kampanye terhitung sejak Kamis (15/2). Sedangkan pada hari Minggu (18/2) akan diadakan kampanye damai secara serentak se-Indonesia.
"Makanya kami berharap agar para calon maupun tim sukses dan pendukung untuk menahan diri sampai masa kampanye dimulai," katanya.
Ia menjelaskan sebelumnya KPU telah mengadakan penyerahan hasil penelitian dokumen perbaikan sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati, pada penyerahan tersebut disampaikan bahwa kedua Paslon memenuhi syarat serta memasukan dokumen tepat waktu dan tidak ada temuan.
"Jadi dari empat orang atau dua Paslon baik IvanSa-CNR dan RR-RD tidak ditemui dokumen yang tidak memenuhi syarat, semua dokumen setelah diperiksa memenuhi syarat sebagai calon," ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Tinangon, KPU berterima kasih kepada kedua Paslon maupun pendukung atau tim sukses yang telah membantu KPU sehingga menyelesaikan tugas dengan begitu baik dan tepat waktu.
"KPU tidak akan bekerja maksimal tanpa bantuan kedua Paslon maupun timnya, jadi tidak lepas dari peran serta dan kerja sama dari dua Paslon. Kami tentu sangat berterima kasih," katanya.