Tondano, 2/12 (Antara) - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa tahun 2018 mendatang tidak ada pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Meidy Yafeth Tinangon.

         "Hingga hari terakhir pendaftaran  Rabu (29/11), tidak ada bakal calon memenuhi syarat yang mendaftarkan diri ke KPU," ungkap Meidy di Tondano, Sabtu.

         Bahkan, kata Meidy, sejak pendaftaran dibuka, hanya ada satu pasangan bakal calon yang datang mendaftar, pasangan tersebut yakni Grety Kawilarang-Gerard Mentang yang datang di hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran.

         "Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana beberapa berkas yang dinyatakan TMS adalah formulir B1 KWK atau daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pilkada, jumlah sebaran hanya pada lima yang seharusnya 13 kecamatan," kata Tinangon.

         Ia mengatakan jumlah dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) seharusnya minimal 23.362 atau 8,5 persen dari total penduduk Minahasa, namun yang dibawa hanya 670 KTP.

         "Mereka tidak memiliki formulir B2 KWK atau rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati/wakil bupati, serta tidak memasukkan dukungan dalam bentuk softcopy pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jadi dalam pemeriksaan berkas kami nyatakan TMS," ungkap Tinangon.

         Tinangon menjelaskan tidak ada tambahan waktu bagi bakal calon yang dinyatakan TMS, kecuali perbaikan, sehingga KPU langsung menyatakan menolak dan tidak ada proses lanjutan.

         "Jadi bisa dipastikan Minahasa tidak akan ada calon dari jalur perseorangan, sekarang kami tinggal menunggu dari partai politik dan atau gabungan partai datang mendaftar," katanya. ***2***

Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024