Pilkada Minahasa Tidak Ada Paslon Perseorangan
Jumat, 15 Desember 2017 15:26 WIB
Tondano, 2/12 (Antara) - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa tahun 2018 mendatang tidak ada pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Meidy Yafeth Tinangon.
"Hingga hari terakhir pendaftaran Rabu (29/11), tidak ada bakal calon memenuhi syarat yang mendaftarkan diri ke KPU," ungkap Meidy di Tondano, Sabtu.
Bahkan, kata Meidy, sejak pendaftaran dibuka, hanya ada satu pasangan bakal calon yang datang mendaftar, pasangan tersebut yakni Grety Kawilarang-Gerard Mentang yang datang di hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana beberapa berkas yang dinyatakan TMS adalah formulir B1 KWK atau daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pilkada, jumlah sebaran hanya pada lima yang seharusnya 13 kecamatan," kata Tinangon.
Ia mengatakan jumlah dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) seharusnya minimal 23.362 atau 8,5 persen dari total penduduk Minahasa, namun yang dibawa hanya 670 KTP.
"Mereka tidak memiliki formulir B2 KWK atau rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati/wakil bupati, serta tidak memasukkan dukungan dalam bentuk softcopy pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jadi dalam pemeriksaan berkas kami nyatakan TMS," ungkap Tinangon.
Tinangon menjelaskan tidak ada tambahan waktu bagi bakal calon yang dinyatakan TMS, kecuali perbaikan, sehingga KPU langsung menyatakan menolak dan tidak ada proses lanjutan.
"Jadi bisa dipastikan Minahasa tidak akan ada calon dari jalur perseorangan, sekarang kami tinggal menunggu dari partai politik dan atau gabungan partai datang mendaftar," katanya. ***2***
"Hingga hari terakhir pendaftaran Rabu (29/11), tidak ada bakal calon memenuhi syarat yang mendaftarkan diri ke KPU," ungkap Meidy di Tondano, Sabtu.
Bahkan, kata Meidy, sejak pendaftaran dibuka, hanya ada satu pasangan bakal calon yang datang mendaftar, pasangan tersebut yakni Grety Kawilarang-Gerard Mentang yang datang di hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana beberapa berkas yang dinyatakan TMS adalah formulir B1 KWK atau daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pilkada, jumlah sebaran hanya pada lima yang seharusnya 13 kecamatan," kata Tinangon.
Ia mengatakan jumlah dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) seharusnya minimal 23.362 atau 8,5 persen dari total penduduk Minahasa, namun yang dibawa hanya 670 KTP.
"Mereka tidak memiliki formulir B2 KWK atau rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati/wakil bupati, serta tidak memasukkan dukungan dalam bentuk softcopy pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jadi dalam pemeriksaan berkas kami nyatakan TMS," ungkap Tinangon.
Tinangon menjelaskan tidak ada tambahan waktu bagi bakal calon yang dinyatakan TMS, kecuali perbaikan, sehingga KPU langsung menyatakan menolak dan tidak ada proses lanjutan.
"Jadi bisa dipastikan Minahasa tidak akan ada calon dari jalur perseorangan, sekarang kami tinggal menunggu dari partai politik dan atau gabungan partai datang mendaftar," katanya. ***2***
Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tips berkendara aman ala Honda untuk pegawai Dinas PUPR Minahasa Tenggara
28 February 2026 19:30 WIB
11 rumah di Desa Gangga Satu Minahasa Utara rusak parah diterjang gelombang pasang
09 January 2026 5:36 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
Terpopuler - Kota Bitung
Lihat Juga
Tujuh ABK Bintang Sakti Wakatobi diselamatkan kapal Genesaret 03 di perairan Lembeh
26 September 2025 20:47 WIB
Menteri Ekraf sebut kuliner di Bitung menjanjikan dan layak tembus internasional
28 June 2025 6:07 WIB