Manado (ANTARA) - Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maurits Mantiri meminta aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) memanfaatkan teknologi informasi (IT) dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat di masa PPKM level III saat ini.
"Masa PPKM level III saat ini para ASN/THL di lingkungan Pemkot Bitung harus tetap memaksimalkan penggunaan teknologi informasi/IT untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan di OPD masing-masing," kata Maurits didampingi Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, di Manado, Jumat.
Maurits mengatakan berdasarkan laporan dari kepala perangkat daerah terkait, pelaksanaan gebyar vaksin terdapat peningkatan animo masyarakat untuk vaksinasi tahap I, II dan III.
Dia mengatakan walaupun ada pembatasan, namun tidak menurunkan tingkat kualitas pelayanan pada masyarakat.
Pemerintah, katanya, telah melakukan langkah antisipasi penularan virus corona varian omicron di Kota Bitung, Sulut.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus infeksi virus corona varian Omicron, pemerintah setempat mengeluarkan Surat Edaran No. 008/162/SEK tanggal 11 Februari 2022.
Hal ini, katanya, sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Kota Bitung.
"Saya harap surat edaran ini dapat diperhatikan serta dilaksanakan dan menaati aturan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya.
Dalam surat edaran tersebut dicantumkan
setiap orang yang akan memasuki kantor, rumah jabatan, kediaman wali kota, wakil wali kota dan sekretaris kota wajib tes usap antigen dan melakukan scan AR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Untuk sementara waktu wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah tidak dapat menerima tamu dan atau menghadiri acara yang bersifat tatap muka atau hadir secara fisik.
Pertemuan dan rapat-rapat dinas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau secara virtual melalui Zoom meeting.
Seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Pemberlakuan sistem kerja WFH sebanyak 75 persen dengan mekanisme absen dan pelaporan kerja melalui aplikasi WA.
Setiap OPD wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan menjaga kebersihan tempat kerja dan mengatur sirkulasi udara dalam ruang kerja serta rutin melakukan pemeriksaan atau tes usap antigen bagi seluruh staf ASN dan THL.
Serta memperketat prokes di lingkungan kerja masing-masing khusus sekolah dan puskesmas di bawah koordinasi dinas terkait.
"Masa PPKM level III saat ini para ASN/THL di lingkungan Pemkot Bitung harus tetap memaksimalkan penggunaan teknologi informasi/IT untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan di OPD masing-masing," kata Maurits didampingi Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, di Manado, Jumat.
Maurits mengatakan berdasarkan laporan dari kepala perangkat daerah terkait, pelaksanaan gebyar vaksin terdapat peningkatan animo masyarakat untuk vaksinasi tahap I, II dan III.
Dia mengatakan walaupun ada pembatasan, namun tidak menurunkan tingkat kualitas pelayanan pada masyarakat.
Pemerintah, katanya, telah melakukan langkah antisipasi penularan virus corona varian omicron di Kota Bitung, Sulut.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus infeksi virus corona varian Omicron, pemerintah setempat mengeluarkan Surat Edaran No. 008/162/SEK tanggal 11 Februari 2022.
Hal ini, katanya, sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Kota Bitung.
"Saya harap surat edaran ini dapat diperhatikan serta dilaksanakan dan menaati aturan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya.
Dalam surat edaran tersebut dicantumkan
setiap orang yang akan memasuki kantor, rumah jabatan, kediaman wali kota, wakil wali kota dan sekretaris kota wajib tes usap antigen dan melakukan scan AR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Untuk sementara waktu wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah tidak dapat menerima tamu dan atau menghadiri acara yang bersifat tatap muka atau hadir secara fisik.
Pertemuan dan rapat-rapat dinas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau secara virtual melalui Zoom meeting.
Seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Pemberlakuan sistem kerja WFH sebanyak 75 persen dengan mekanisme absen dan pelaporan kerja melalui aplikasi WA.
Setiap OPD wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan menjaga kebersihan tempat kerja dan mengatur sirkulasi udara dalam ruang kerja serta rutin melakukan pemeriksaan atau tes usap antigen bagi seluruh staf ASN dan THL.
Serta memperketat prokes di lingkungan kerja masing-masing khusus sekolah dan puskesmas di bawah koordinasi dinas terkait.