Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Manado mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengawasi dan menindak produksi dan peredaran mie mengandung boraks.
Menurut Lela, Kepala BBPOM Manado, Rustyawati, dalam pertemuan dengan komisi D, memang 90 persen mi yang beredar di Manado, mengandung boraks, sehingga tidak akan untuk dikonsumsi, sebab itu adalah bahan campuran untuk keramik bukan makanan.
"Sehingga BBPOM merekomendasikan penggunaan bahan lain yang lebih aman, namun fakta sekarang karena tuntutan industri dan mau untung maka produsen menggunakan boraks yang memang nyata-nyata dilarang," katanya.
Lela juga mengatakan, Kepala BBPOM Manado menjelaskan, bahwa memang di Manado boraks masih bisa ditemukan dengan mudah, karena pengawasan kurang dan dianggap legal, sehingga mengusulkan agar DPRD mendukung membuat aturan agar menegaskan bahwa bahan tersebut ilegal.
Secara umum, Keka mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah BBPOM Manado karena mau datang dan menjelaskan tentang hal tersebut, sebab sebelumnya juga sudah menemui wakil wali kota untuk minta dukungan dan menjelaskan tentang hal tersebut.
Lela mengatakan, pihaknya memberikan dukungan dan akan mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mi mengandung boraks sebab itu kewenangan instansi tersebut.
"Kami pun akan mengajak BBPOM dan dinas perindustrian dan perdagangan untuk melakukan Sidak supaya bisa melakukan penindakan tegas ketika masih menemukan adanya mi mengandung boraks yang beredar di pasaran terutama pasar tradisional," katanya.***3***
(T.KR-JHB/C/Y008/Y008) 11-02-2018 20:16:35