Logo Header Antaranews Manado

Pol PP gusur ratusan rumah warga Maasing-Karangria

Kamis, 6 Agustus 2015 09:09 WIB
Image Print
penggusuran di Maasing. (Ist) (1)
"Kita ley bingo, kiapa hele torang perumah ley dapa bongkar, padahal ini tanah sisa hasil pengukuran tanah negara," katanya.

Manado, (ANTARA Sulut) - Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Manado dibantu aparat kepolisian dari Polresta Manado menggusur 120 rumah di kelurahan Maasing dan Karangria, Kecamatan Tuminting.

"Pembongkaran dilakukan Rabu (5/8) pukul 10.00 Wita," kata Maria warga Karangria, Rabu.

Sambil menangis Maria mengatakan, sebelum pembongkaran tersebut, pemerintah dalam hal ini camat, lurah hingga kepala lingkungan sudah menyampaikan peringatan pada mereka.

Menurut dia, pemilik tanah sudah menyediakan tanah bagi sekitar 200 kepala keluarga yang mendiami tanah milik Hanny Walla tersebut, sebagai kompensasi agar mereka mau pindah.

"Warga diberikan tanah di Pangiang, Bailang dan tinggal membangun rumah, karena tanah sudah diberikan oleh Hanny Walla, tetapi masih ada yang menolak sehingga digusur oleh pol pp," katanya.

Dia mengatakan, di 120 rumah yang digusur tersebut tinggal 356 kepala keluarga dan jumlah penduduk yang tinggal sekitar 1.500 jiwa, namun sebagian sudah pindah dengan sukarela.

Namun Maria menyesalkan, pembongkaran tersebut juga menyentuh rumah-rumah yang berdiri diatas tanah negara. padahal menurutnya, rumahnya berdiri diatas tanah negara tetapi tetap dibongkar juga, sehingga mereka kesulitan mencari tempat berlindung dan terpaksa tinggal ditenda dan beralaskan tanah.

"Kita ley bingo, kiapa hele torang perumah ley dapa bongkar, padahal ini tanah sisa hasil pengukuran tanah negara," katanya.

Menurutnya, saat penggusuran ada legislator datang dan terhenti, namun saat legislator pergi penggusuran kembali dilakukan, sampai di rumahnya yang berdiri ditanah negara juga digusur.

Pemilik tanah, Hanny Walla mengatakan, para pemilik rumah-rumah yang digusur tersebut sudah berkali-kali diperingatkan, kalau itu adalah lahan miliknya dan akan digunakannya.

Dia mengatakan, memiliki bukti kepemilikan tanah yakni sertifikat nomor 91, 92, 93, 94, 95 sampai 96 yang terbit pada tahun 1981 atas nama ibunya Karema Walla, sehingga tanah tersebut sah milik ibunya dan diwariskan kepadanya.***2***




Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026