Minahasa Tenggara (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, bersama dengan para kepala dinas dan badan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) siap tak menerima tunjangan kinerja setelah menandatangani surat pernyataan komitmen penerapan aplikasi e-kinerja.
"Saya bersama dengan para kepala perangkat daerah, siap untuk tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) jika tidak melaksanakan penerapan e-kinerja," kata Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, dalam surat pernyataan tersebut tertuang kesediaan, dan kesanggupan menerapkan aplikasi e-kinerja di lingkungan kerjanya terhitung mulai 2 Maret 2020.
"Selain itu bersedia melakukan penginputan kegiatan harian di aplikasi e-kinerja sejak dimulainya pada hari ini," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh kepala perangkat daerah telah menandatangani surat pernyataan tersebut, dan sanggup untuk melaksanakan penerapan e-kinerja.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow menambahkan, melalui aplikasi tersebut, penilaian prestasi kerja ASN menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pegawai negeri yang berkinerja tinggi.
"Pemkab Minahasa Tenggara, hari ini kepala OPD termasuk kepala puskesmas sudah menandatangani perjanjian komitmen untuk bertanggung jawab di OPD masing-masing terkait pelaksanaan e-kinerja," jelasnya.
Pelaksanaan e-kinerja ini, menurut Marie merupakan komitmen dari Bupati James Sumendap sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berkeinginan agar para ASN lebih meningkatkan kinerja.
Lebih lanjut diungkapkannya, penerapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja.
"Jika peraturan ini tidak dilaksanakan ada pegawai tidak bisa naik pangkat, bahkan sampai diberhentikan secara tidak hormat ketika jika tidak memenuhi nilai kinerja," tandasnya.
"Saya bersama dengan para kepala perangkat daerah, siap untuk tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) jika tidak melaksanakan penerapan e-kinerja," kata Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, dalam surat pernyataan tersebut tertuang kesediaan, dan kesanggupan menerapkan aplikasi e-kinerja di lingkungan kerjanya terhitung mulai 2 Maret 2020.
"Selain itu bersedia melakukan penginputan kegiatan harian di aplikasi e-kinerja sejak dimulainya pada hari ini," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh kepala perangkat daerah telah menandatangani surat pernyataan tersebut, dan sanggup untuk melaksanakan penerapan e-kinerja.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow menambahkan, melalui aplikasi tersebut, penilaian prestasi kerja ASN menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pegawai negeri yang berkinerja tinggi.
"Pemkab Minahasa Tenggara, hari ini kepala OPD termasuk kepala puskesmas sudah menandatangani perjanjian komitmen untuk bertanggung jawab di OPD masing-masing terkait pelaksanaan e-kinerja," jelasnya.
Pelaksanaan e-kinerja ini, menurut Marie merupakan komitmen dari Bupati James Sumendap sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berkeinginan agar para ASN lebih meningkatkan kinerja.
Lebih lanjut diungkapkannya, penerapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja.
"Jika peraturan ini tidak dilaksanakan ada pegawai tidak bisa naik pangkat, bahkan sampai diberhentikan secara tidak hormat ketika jika tidak memenuhi nilai kinerja," tandasnya.