Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Minahasa Tenggara diwajibkan untuk mempublikasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) ke seluruh masyarakat, setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Kami ingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk mempublikasikan LPPD kepada masyarakat setelah tahun anggaran berakhir," kata Ketua Komisi l DPRD Mitra Artly Kountur di Ratahan, Jumat.
Menurut Artly, LPPD tersebut harus dipampang di depan umum, atau mudah diakses oleh masyarakat untuk melihat seluruh kegiatan desa, sepanjang satu tahun anggaran.
"Jangan hanya memuat hal yang berhasil dilakukan, tapi sebaiknya juga hal yang belum dicapai dapat dipublikasikan dengan mengacuh pada Dokumen RKPDes,” jelasnya.
Artly beralasan, hal ini perlu dilakukan agar pada saat kepala desa mengakhiri masa jabatan 6 tahun, untuk pembuatan LPPD akhir masa jabatan dokumen tersebut telah tersedia, dan tidak akan menghalangi dalam proses pencalonan nanti.
“Kami juga mengingatkan untuk penggunaan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2020 agar dapat mengacu pada Permendes Nomor 11 tahun 2019.
Ia mengungkapkan dalam Permendes ini, pembiayaan dana desa hanya untuk dua bidang, yakni bidang pembangunan dan pemberdayaan
"Jadi di luar dua bidang tersebut belum bisa dibiayai dengan dana desa. Karena hal tersebut tidak sesuai peraturan," tandasnya.
"Kami ingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk mempublikasikan LPPD kepada masyarakat setelah tahun anggaran berakhir," kata Ketua Komisi l DPRD Mitra Artly Kountur di Ratahan, Jumat.
Menurut Artly, LPPD tersebut harus dipampang di depan umum, atau mudah diakses oleh masyarakat untuk melihat seluruh kegiatan desa, sepanjang satu tahun anggaran.
"Jangan hanya memuat hal yang berhasil dilakukan, tapi sebaiknya juga hal yang belum dicapai dapat dipublikasikan dengan mengacuh pada Dokumen RKPDes,” jelasnya.
Artly beralasan, hal ini perlu dilakukan agar pada saat kepala desa mengakhiri masa jabatan 6 tahun, untuk pembuatan LPPD akhir masa jabatan dokumen tersebut telah tersedia, dan tidak akan menghalangi dalam proses pencalonan nanti.
“Kami juga mengingatkan untuk penggunaan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2020 agar dapat mengacu pada Permendes Nomor 11 tahun 2019.
Ia mengungkapkan dalam Permendes ini, pembiayaan dana desa hanya untuk dua bidang, yakni bidang pembangunan dan pemberdayaan
"Jadi di luar dua bidang tersebut belum bisa dibiayai dengan dana desa. Karena hal tersebut tidak sesuai peraturan," tandasnya.