LPPD Pemdes di Minahasa Tenggara wajib diumumkan
Jumat, 31 Januari 2020 19:32 WIB
Ketua Komisi I DPRD Minahasa Tenggara Artly Kountur. (Ist)
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Minahasa Tenggara diwajibkan untuk mempublikasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) ke seluruh masyarakat, setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Kami ingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk mempublikasikan LPPD kepada masyarakat setelah tahun anggaran berakhir," kata Ketua Komisi l DPRD Mitra Artly Kountur di Ratahan, Jumat.
Menurut Artly, LPPD tersebut harus dipampang di depan umum, atau mudah diakses oleh masyarakat untuk melihat seluruh kegiatan desa, sepanjang satu tahun anggaran.
"Jangan hanya memuat hal yang berhasil dilakukan, tapi sebaiknya juga hal yang belum dicapai dapat dipublikasikan dengan mengacuh pada Dokumen RKPDes,” jelasnya.
Artly beralasan, hal ini perlu dilakukan agar pada saat kepala desa mengakhiri masa jabatan 6 tahun, untuk pembuatan LPPD akhir masa jabatan dokumen tersebut telah tersedia, dan tidak akan menghalangi dalam proses pencalonan nanti.
“Kami juga mengingatkan untuk penggunaan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2020 agar dapat mengacu pada Permendes Nomor 11 tahun 2019.
Ia mengungkapkan dalam Permendes ini, pembiayaan dana desa hanya untuk dua bidang, yakni bidang pembangunan dan pemberdayaan
"Jadi di luar dua bidang tersebut belum bisa dibiayai dengan dana desa. Karena hal tersebut tidak sesuai peraturan," tandasnya.
"Kami ingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk mempublikasikan LPPD kepada masyarakat setelah tahun anggaran berakhir," kata Ketua Komisi l DPRD Mitra Artly Kountur di Ratahan, Jumat.
Menurut Artly, LPPD tersebut harus dipampang di depan umum, atau mudah diakses oleh masyarakat untuk melihat seluruh kegiatan desa, sepanjang satu tahun anggaran.
"Jangan hanya memuat hal yang berhasil dilakukan, tapi sebaiknya juga hal yang belum dicapai dapat dipublikasikan dengan mengacuh pada Dokumen RKPDes,” jelasnya.
Artly beralasan, hal ini perlu dilakukan agar pada saat kepala desa mengakhiri masa jabatan 6 tahun, untuk pembuatan LPPD akhir masa jabatan dokumen tersebut telah tersedia, dan tidak akan menghalangi dalam proses pencalonan nanti.
“Kami juga mengingatkan untuk penggunaan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2020 agar dapat mengacu pada Permendes Nomor 11 tahun 2019.
Ia mengungkapkan dalam Permendes ini, pembiayaan dana desa hanya untuk dua bidang, yakni bidang pembangunan dan pemberdayaan
"Jadi di luar dua bidang tersebut belum bisa dibiayai dengan dana desa. Karena hal tersebut tidak sesuai peraturan," tandasnya.
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023