Tondano (AntaraSulut) - Guna menjawab kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polres Minahasa menggelar sosialisasi Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas bertempat di aula Tansatrisna, Senin (7/8).

Kapolres Minahasa AKBP Minahasa Syamsubair membuka secara resmi kegiatan dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi tentang adanya pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017  oleh pemerintah pada 10 Juli 2017 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Kegiatan ini perintah langsung dari pimpinan Polri secara berjenjang untuk disosialisasi kepada seluruh anggota untuk menjadikan payung hukum dalam mengambil langkah menghadapi organisasi yang bertentangan dengan idiologi Pancasila," tuturnya.

Dia mengatakan, agar Bhabinkamtibmas dan jajaran polsek untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat berkaitan dengan Perppu, sekaligus meningkatkan penggalangan kemitraan dengan semua elemen masyarakat untuk menggali dan memonitor adanya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang saat ini sedang marak terjadi yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan NKRI.

"Apa yang disampaikan kiranya boleh diteruskan kepada masyarakat dan dipahami dengan baik. Supaya potensi adanya kelompok radikal dan anti Pancasila bisa dibendung," katanya.