Polres Minahasa Sosialisasikan Perppu Ormas
Senin, 7 Agustus 2017 22:16 WIB
Para perwira Polres Minahasa ketika mengikuti sosialisasi. (1)
Tondano (AntaraSulut) - Guna menjawab kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polres Minahasa menggelar sosialisasi Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas bertempat di aula Tansatrisna, Senin (7/8).
Kapolres Minahasa AKBP Minahasa Syamsubair membuka secara resmi kegiatan dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi tentang adanya pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017 oleh pemerintah pada 10 Juli 2017 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Kegiatan ini perintah langsung dari pimpinan Polri secara berjenjang untuk disosialisasi kepada seluruh anggota untuk menjadikan payung hukum dalam mengambil langkah menghadapi organisasi yang bertentangan dengan idiologi Pancasila," tuturnya.
Dia mengatakan, agar Bhabinkamtibmas dan jajaran polsek untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat berkaitan dengan Perppu, sekaligus meningkatkan penggalangan kemitraan dengan semua elemen masyarakat untuk menggali dan memonitor adanya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang saat ini sedang marak terjadi yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan NKRI.
"Apa yang disampaikan kiranya boleh diteruskan kepada masyarakat dan dipahami dengan baik. Supaya potensi adanya kelompok radikal dan anti Pancasila bisa dibendung," katanya.
Kapolres Minahasa AKBP Minahasa Syamsubair membuka secara resmi kegiatan dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi tentang adanya pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017 oleh pemerintah pada 10 Juli 2017 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Kegiatan ini perintah langsung dari pimpinan Polri secara berjenjang untuk disosialisasi kepada seluruh anggota untuk menjadikan payung hukum dalam mengambil langkah menghadapi organisasi yang bertentangan dengan idiologi Pancasila," tuturnya.
Dia mengatakan, agar Bhabinkamtibmas dan jajaran polsek untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat berkaitan dengan Perppu, sekaligus meningkatkan penggalangan kemitraan dengan semua elemen masyarakat untuk menggali dan memonitor adanya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang saat ini sedang marak terjadi yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan NKRI.
"Apa yang disampaikan kiranya boleh diteruskan kepada masyarakat dan dipahami dengan baik. Supaya potensi adanya kelompok radikal dan anti Pancasila bisa dibendung," katanya.
Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
11 rumah di Desa Gangga Satu Minahasa Utara rusak parah diterjang gelombang pasang
09 January 2026 5:36 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
PLN dukung Kementerian ESDM salurkan BPBL bagi keluarga prasejahtera di Minahasa
31 October 2025 21:09 WIB
Terpopuler - Kota Bitung
Lihat Juga
Tujuh ABK Bintang Sakti Wakatobi diselamatkan kapal Genesaret 03 di perairan Lembeh
26 September 2025 20:47 WIB
Menteri Ekraf sebut kuliner di Bitung menjanjikan dan layak tembus internasional
28 June 2025 6:07 WIB