Manado (ANTARA) - Tidak terbukti menerima uang sepeserpun atau memperkaya diri sendiri dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, dua mantan Sekprov, yakni Asiano Gammy Kawatu (AGK) dan Steve Kepel, divonis satu tahun delapan bulan penjara, oleh majelis hakim Tipikor PN Manado, yang diketuai Achmad Peten Sili, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo dalam sidang Rabu.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara, kepada terdakwa, membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti ," kata Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa hibah kepada sinode GMIM diberikan oleh Pemprov Sulut, dimana AGK menyuruh memasukan sinode sebagai penerima meskipun tidak ada permohonan bantuan dalam bentuk proposal kepada Pemprov.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa akibat hal tersebut maka menyebabkan terjadinya peristiwa itu, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar, dijatuhi hukum satu tahun dan delapan bulan penjara bayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp31 miliar.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Steve Kepel, yang didampingi PH masing-masing Emil Sumba, Jancy Lontoh, dan Ari Chandra Hinta, selama satu tahun dan delapan bulan, ditambah denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta, jika tak dibayar diganti dengan kurungan badan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Kepel bersama penasihat hukumnya mengatakan masih pikir-pikir dulu, dan akan menyampaikan sikapnya paling lambat tujuh hari nanti sesuai KUHAP.
Sementara AGK menyatakan sudah menerima putusan hakim tersebut, meskipun mengakui sangat berat menerimanya, karena sama sekali tidak pernah menerima uang satu peserpun dan itu terbukti selama persidangan.
Namun karena unsur perintah jabatan, katanya, dia harus disalahkan, dengan berat hati dia harus menerima putusan hakim tersebut dan mohon Tuhan mengampuni jika memang bersalah, tetapi memohon istri, anak-anak dan keluarga besarnya diberikan kekuatan oleh Tuhan, dan berterima kasih atas dukungan semua pihak selama ini.