Manado (ANTARA) - Sebanyak 21 pasangan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti pernikahan massal pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 Provinsi Sulawesi Utara yang dipusatkan di Taman Kota Tombatu, Sabtu.
"Ada beragam kegiatan yang kami lakukan pada peringatan Harganas ini di antaranya pelayanan donor darah, pemeriksaan kesehatan, pengurusan perizinan, pesta rakyat termasuk di dalamnya pencatatan perkawinan massal," kata Penjabat Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Tenggara Piether Owu di Tombatu, Sabtu.
Dia menyebutkan perkawinan merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan negara menjamin hak warga negara membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Pemerintah kabupaten memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil yang telah memprakarsai sekaligus memfasilitasi perkawinan massal bagi pasangan yang belum disahkan perkawinannya," kata dia.
Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kepada warga melalui pelayanan administrasi sehingga setiap orang memiliki identitas berupa dokumen kependudukan.
"Saat ini masih banyak penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama akta perkawinan dan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan oleh pasangan yang belum dinyatakan resmi dan sah menurut undang-undang tentang perkawinan," katanya.
Pemkab Minahasa Tenggara, katanya, mengajak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan segera mengurus ke Disdukcapil setempat.
"Ada beragam kegiatan yang kami lakukan pada peringatan Harganas ini di antaranya pelayanan donor darah, pemeriksaan kesehatan, pengurusan perizinan, pesta rakyat termasuk di dalamnya pencatatan perkawinan massal," kata Penjabat Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Tenggara Piether Owu di Tombatu, Sabtu.
Dia menyebutkan perkawinan merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan negara menjamin hak warga negara membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Pemerintah kabupaten memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil yang telah memprakarsai sekaligus memfasilitasi perkawinan massal bagi pasangan yang belum disahkan perkawinannya," kata dia.
Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kepada warga melalui pelayanan administrasi sehingga setiap orang memiliki identitas berupa dokumen kependudukan.
"Saat ini masih banyak penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama akta perkawinan dan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan oleh pasangan yang belum dinyatakan resmi dan sah menurut undang-undang tentang perkawinan," katanya.
Pemkab Minahasa Tenggara, katanya, mengajak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan segera mengurus ke Disdukcapil setempat.