Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa merek kolektif dengan nama 'Waletoumuung' Rumah Panggung Woloan, di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

"Sertifikat ini diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon Ruddie Lengkong, di Tomohon, Selasa.

Dia mengatakan jadi saat ini produk rumah panggung Woloan sudah dimiliki Pemkot Tomohon sebagai bukti keseriusan pemerintah menjadikan rumah panggung menjadi salah satu kekayaan intelektual yang dimiliki pelaku usaha di Kota Tomohon.
 
Saat ini, katanya, produk usaha rumah panggung telah diekspor ke luar negeri yang pembuatannya disesuaikan dengan permintaan pemesan.

Ruddie menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok rumah panggung, pemerintah dan pelaku usaha telah membuat kerja sama dengan beberapa pelaku usaha dari luar Kota Tomohon.

Tempat pembuatan rumah panggung Woloan di Kecamatan Tomohon Barat ini menjadi salah satu destinasi wisata yang dikunjungi turis lokal maupun mancanegara.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. 

Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. 

Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.

HKI sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. 
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024