Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara melakukan penanganan bagi para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) asal Kabupaten Minahasa Tenggara, dengan pihak perusahaan PT Viola Fiber Internasional.

Penanganan tersebut berkaitan dengan adanya hak dari para pekerja yang belum diselesaikan pihak perusahaan yakni, pembayaran pesangon setelah mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Pada pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak dipertemukan Disnaker Provinsi Sulawesi Utara di ruang sidang Kantor Disnaker di Manado (30/9/2022).

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sulut, Barto Pinontoan SH mengungkapkan langkah awal yang dilakukan Disnaker Provinsi adalah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak.

"Nah dari pertemuan kali ini, lewat klarifikasi dari kedua pihak, ada beberapa poin yang kita dapati. Diantaranya terkait status para pekerja, sampai kronologi dari awal seperti apa," ungkap Barto kepada wartawan.

Adapun kata dia, dari keterangan kedua pihak, ada status pekerja yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi ada juga pekerja yang dilakukan PHK karena dinilai lalai dalam tugas.

"Tapi disini pihak perusahaan tidak melakukan prosedural yakni sebelum dilakukan sanksi sampai PHK harus ada surat peringatan 1 dan 2 secara berjenjang. Ini yang saya sampaikan kalau kedua pihak memang punya kekeliruan," terang Barto.

Selanjutnya selaku mediator, pihak Disnaker nantinya akan mengadakan pertemuan mediasi sebagaimana tahapan dan proseduralnya.

"Kalau dari perusahaan dan pekerja sudah siap, pekan depan akan kita lanjutkan. Termasuk pihak perusahaan nanti harus meyertakan beberapa dokumen yang diminta. Diantaranya terkait surat kuasa penuh bagi pihak yang akan dihadirkan oleh perusahaan. Bukan hanya berupa surat tugas," tandasnya.

Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara, namun sayangnya tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.***3***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024