Oleh Jorie M R Darondo
Manado, 6/6 (Antara) - Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Fanny Legoh mengimbau seluruh perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau karyawannya.
"Pembayaran THR itu sudah kewajiban dari perusahaan dan ada regulasinya, untuk itu diharapkan dapat mematuhinya," kata Fanny di Manado, Rabu.
Ia mengatakan THR merupakan hak dari pekerja, untuk itu mengimbau kepada pengusaha maupun pihak perusahaan bisa membayar kewajibannya kepada para pekerja atau karyawannya.
Pemberian THR tersebut juga merupakan suatu "penghargaan" dari perusahaan kepada karyawannya yang telah melaksanakan tugas.
Pihak instansi terkait dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat juga diharapkan proaktif di lapangan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR itu.
"Sudah ada protap dari instansi terkait dalam memantau pembayaran THR itu. Dan sampai saat ini berjalan dengan baik," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan jika ada perusahaan "nakal" yang tidak melaksanakan pembayaran THR tersebut, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan yang tidak membayarkannya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya.
Ridwan Chaidir
(T.J009/B/R010/R010) 06-06-2018 14:00:28
Berita Terkait
Jajaran Kemenkumham Sulut lepas Ronald Lumbuun ke Jakarta
Minggu, 1 Desember 2024 19:01 Wib
Madrasah di Bolmut edukasi pesta demokrasi sejak dini
Sabtu, 30 November 2024 15:07 Wib
Wakapolda Sulut sebut ASN hadir untuk perkokoh persatuan
Sabtu, 30 November 2024 8:10 Wib
BMKG ingatkan bahaya gelombang tinggi perairan Sulut
Jumat, 29 November 2024 8:35 Wib
Kemenag: Gereja pusat pembinaan iman dan harmoni sosial
Jumat, 29 November 2024 8:05 Wib
Madrasah di Bolmut serahkan beasiswa di Hari Guru Nasional
Jumat, 29 November 2024 8:03 Wib
KPU Sulut apresiasi para pihak usai pilkada berlangsung kondusif
Jumat, 29 November 2024 8:00 Wib
Kemenkumham Sulut: Prioritas layanan masyarakat hal utama
Jumat, 29 November 2024 7:57 Wib