Logo Header Antaranews Manado

BPK berikan opini WTP LKPD Sulut 2017

Rabu, 6 Juni 2018 04:37 WIB
Image Print

oleh Jorie M R Darondo

Manado, 5/6 (Antaranews Sulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Utara (SULUT) tahun 2017.

Aggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz, di Manado, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Sulut 2017 telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

"Yaitu, Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidapatuhan yang berpengaruh langsung dan material," kata Azis saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Sulut pada Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ia menambahkan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatah pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

"BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulut 2017 adalah WTP," katanya.

Ia mengatakan pencapaian opini WTP ini adalah yang keempat kali berturut-turut bagi Pemprov Sulut.

Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemprov Sulut dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK yang selalu memberikabn arahan kepada Pemprov Sulut agar kualitas laporan keuangan tidak turun.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi catata bagi Pemprov Sulut.

Diantaranya berdasarkan berdasarkan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan kabupaten, kota untuk menyerahkan aset tetap yang menjadi kewenangan provinsi, yang belum dilaksanakan seluruhnya.

Atas hal tersebut, agar Pemprov Sulut bersama-sama dengan kabupaten dan kota melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut.

LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan BPK.

"Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," katanya.

Pada rapat itu, Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Sulut kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

(T.J009/B/E008/E008) 05-06-2018 14:29:12



Pewarta :
Editor: Jorie MR Darondo
COPYRIGHT © ANTARA 2026