Manado (ANTARA) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo mengatakan, pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah pernyataan profesional pemeriksa.
"Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan," kata Bombit Agus Mulyo di Manado, Selasa.
Meski begitu, opini BPK yang diberikan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Melalui opini yang diberikan, kata dia, BPK berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan," harap Bombit Agus Mulyo.
Kedua belas entitas yang mendapatkan opini WTP adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Tomohon.