Logo Header Antaranews Manado

Empat terdakwa dugaan korupsi Unsrat jalani sidang di PN Manado

Rabu, 4 Februari 2026 23:19 WIB
Image Print
Sidang Tipikor Unsrat di PN/Tipikor Manado. (Antara/Joyce)
Sidang perkara Tipikor nomor tiga, empat, lima dan enam dibuka dan terbuka untuk umum,

Manado (ANTARA) - Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Fakultas Hukum dan gedung Dekan Teknik Unsrat Manado, yaitu mantan Rektor EJK alias Elen, JRT alias Johny, HP alias Hadi dan S alias Sukaryo, menjalani sidang perdana di PN Manado, Rabu.

Sidang yang dipimpin Ronald Massang, sebagai ketua majelis hakim Tipikor dengan anggota Aminudin Dunggio dan Muhamad Ibnu Mazjah, mengagendakan pembacaan dakwaan tim JPU dari Kejari Manado yang dipimpin Iwan Caunang.

Suasana sidang dugaan Tipikor Unsrat di PN Manado. (Antara/Joyce)


"Sidang perkara Tipikor nomor tiga, empat, lima dan enam dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ronald Massang, sambil mengetuk palu sekali, di ruang sidang Hatta Ali, PN Manado.

Sebelum memberikan kesempatan kepada tim JPU membaca dakwaan, hakim minta kesepakatan dari tim advokad, yang mendampingi keempat terdakwa agar sidang pemeriksaan perkara Tipikor tersebut dilakukan secara bersama- sama, meskipun berkas para terdakwa dipisah.

JRT yang mendapatkan giliran pertama, diperiksa didakwakan dengan dakwaan primair melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dakwaan subsider, melanggar pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang Tipikor Unsrat di PN/Tipikor Manado. (Antara/Joyce)


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, tiga terdakwa masing-masing EJK, JRT, dan S, menyatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum, sedangkan HP, mengatakan akan melakukan perlawanan hukum, karena itu sebelum menutup sidang, majelis hakim menjadwalkan waktu sidang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa S, melakukan perlawanan hukum, lalu mengagendakan pemeriksaan saksi di tahap pembuktian.

Keempat terdakwa terseret ke pengadilan, menjadi terdakwa dalam dalam perkara Tipikor, karena diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan gedung Fakultas hukum dan gedung dekan fakultas teknik Unsrat, pada tahun 2017 sampai 2019, yang menggunakan dana dari Islamic Development Bank (IDB) dan juga dari APBN, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026