
Terdakwa dugaan korupsi SMA Beo dituntut berbeda di PN Manado

Keempat terdakwa semuanya dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primair, dan dalam tuntutan tersebut, sudah menggunakan KUHP baru, yakni UU RI nomor 1/2023
Manado (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo, menuntut empat terdakwa dugaan korupsi di pembangunan SMA Negeri II Beo, secara berbeda antara lima dan delapan tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat.
Dalam sidang di pengadilan PN/Tipikor Manado dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan, didampingi Thobias Benggian, dan Munchen Pakpahan.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa MMW alias Moses bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut kurungan penjara delapan tahun yang dikurangkan sepenuhnya dengan tahanan sementara yang sudah dijalani," kata Ketua tim JPU, Christian Singal, didampingi Chepas Francius Halomoan Siahaan.
Lanjut JPU, terdakwa membayar denda Rp 400 juta subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,3 miliar, subsidair empat tahun penjara.
Tim JPU menambahkan, untuk terdakwa ODT alias Obrien, PPK kegiatan tersebut, dituntut lima tahun penjara, dikurangi tahanan sementara seluruhnya, dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara, tanpa uang pengganti, sebab tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Lalu terdakwa AK alias Aridan juga dituntut lima tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.

"Sedangkan terdakwa CADR alias Christophel juga dituntut lima tahun penjara, dikurangkan masa tahanan sementara sepenuhnya dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara, Christophel juga tidak dituntut membayar uang pengganti, sebab sudah menitipkan uang sebesar Rp42 juta di Cabang Kejari Talaud di Beo," kata Singal.
Dia menjelaskan, keempat terdakwa semuanya dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primair, dan dalam tuntutan tersebut, sudah menggunakan KUHP baru, yakni UU RI Nomor 1/2023, pasal 603 jo pasal 20 huruf C UU 1 tentang KUHP jo pasal pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/199 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah ditambah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kami menggunakan pasal 603 karena ada KUHP baru dan mulai berlaku tahun ini, jadi kami melakukan penyesuaian KUHP," tegasnya.
Setelah mendengarkan semua tuntutan JPU, Majelis Hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa berkoordinasi dengan tim advokad untuk mengajukan pembelaan, dan semuanya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan terkait pembelaan terdakwa pada Rabu (4/3).
Sementara pengacara terdakwa Moses, yakni Ryan Maariut, mengatakan akan mengajukan pembelaan pekan depan. Untuk merampungkan semua fakta persidangan yang ada sehingga bisa membela klien pada jadwal sidang pekan depan.
Pengacara terdakwa Obrien, Steven Supit dan Frans Marsel Tarek akan mengajukan pembelaan setelah mendengarkan tuntutan tersebut, dan berharap putusan seadil-adilnya.
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
