Logo Header Antaranews Manado

Mantan PPK bersaksi sidang dugaan korupsi di Unsrat

Jumat, 6 Februari 2026 21:07 WIB
Image Print
Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan Tipikor di Unsrat Manado oleh majelis hakim PN Manado. Antara/Joyce
Untuk pekerjaan yang menggunakan dana dari IsDB kita selalu berkoordinasi dengan pihak donatur

Manado (ANTARA) - Pengadilan Negeri/Tipikor Manado menghadirkan dua orang saksi, mantan PPK Reky Windah dan ASN pada TIK Unsrat, Wemfrits Rumbajan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Laboratorium-ruangan Dekan Fakultas Teknik, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat.

Dugaan korupsi tersebut menyebabkan mantan Rektor Unsrat EJK, PPK, JRT dan pejabat PT Adikarya, S, menjadi terdakwa.

"Saksi jawab saja apa yang anda ketahui, jika tidak tahu bilang tidak jangan memaksakan, kalau lupa bilang lupa," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ronald Massang, didampingi Aminudin Dunggio dan Ibnu Mazjah, saat membuka sidang.

Saksi Reky Windah yang bersaksi menjelaskan dalam pembangunan tersebut menggunakan dari IsBD serta ada dana pendamping dari APBN murni yang dimanfaatkan dalam pekerjaan yang berbeda.

"Untuk pekerjaan yang menggunakan dana dari IsDB kita selalu berkoordinasi dengan pihak donatur, dan juga tunduk pada aturan yang mereka yang berikan," kata saksi Reky Windah, menjawab pertanyaan tim JPU yang dipimpin Iwan Caunang, yang didampingi Yasmin Samahati, Chrystiana Dewi dan Alexander Sulu.

Reky Windah menjelaskan, bahwa karena tunduk pada ketentuan dari donatur, maka pelaksanaan juga agak berbeda, dan dia selaku PPK selalu menerima laporan progres pekerjaan setiap minggu, dari pelaksana pekerjaan.

Sedangkan untuk dana pendamping yang berasal dari APBN murni, saksi menjelaskan, digunakan untuk membangun infrastruktur penunjang seperti kanopi dan gazebo di fakultas hukum dan teknik, serta sejumlah pekerjaan lainnya.

"Namun untuk pekerjaan kanopi dan gazebo, prosesnya hanya melalui penunjukan langsung, karena anggarannya di bawah Rp200 juta, dan aturannya mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai pelaksanaan PL," katanya.

Namun saksi agak berputar-putar menjawab ketika ditanyakan siapa yang melakukan penunjukan langsung, apakah PPK atau ada intervensi dan perintah dari kuasa pengguna anggaran (KPA), yakni terdakwa EJK selaku rektor, dan dijawab bahwa itu dilakukan oleh PPK tanpa intervensi dari mantan rektor, namun semua prosesnya dilaporkan ke KPA.

Saksi juga menjelaskan, bahwa pekerjaan itu dilakukan selama 569 hari dan karena melewati hari, maka ada adendum perpanjangan waktu pelaksanaan.

Usai mendengarkan, keterangan saksi, sidang ditutup untuk dilanjutkan pada Rabu pekan depan, masih dengan agenda pembuktian dari JPU yaitu pemeriksaan saksi.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026