
Kanwil Kemenkum Sulut serahkan 11 SK pengangkatan PPPK paruh waktu

Manado (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Sebanyak 11 orang PPPK paruh waktu tersebut telah bergabung dan akan bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulut," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, di Manado, Kamis.
Dia menjelaskan, lima orang akan ditempatkan di kantor wilayah, sementara enam lainnya akan memperkuat Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara (Badiklat Hukum Sulut).
Dia mengatakan, kehadiran PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum.
"Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, tetap membuka peluang bagi mereka untuk berkembang dalam jenjang karier ke depan," ujarnya.
Kurniaman berharap para PPPK paruh waktu yang baru mendapatkan SK terus menunjukkan kinerja terbaik dan segera beradaptasi dengan budaya kerja yang profesional.
“Tunjukkan kinerja karena akan ada sasaran kerja yang menjadi ukuran. Mari ubah pola kerja, perkuat budaya kerja, dan ikuti standar yang berlaku,” ujar Kurniaman.
Kurniaman juga menambahkan pentingnya pembekalan dan penguatan kapasitas bagi para PPPK agar mampu menjalankan tugas sesuai harapan organisasi.
“Kita semua berharap, melalui semangat baru ini, kinerja organisasi dapat semakin optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Kurniaman.
Penyerahan SK tersebut menurut Kurniaman menandai awal dari perjalanan pengabdian para PPPK di lingkungan Kementerian Hukum.
"Seluruh jajaran berharap agar momentum ini dapat menjadi titik tolak dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima," katanya menambahkan.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
