Logo Header Antaranews Manado

Kemenkum Sulut edukasi para pihak pentingnya legalisasi dokumen publik

Minggu, 19 April 2026 10:17 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Antara/HO-Kemenkum

Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara melakukan edukasi bagi para pemangku kepentingan terkait pentingnya legalisasi dokumen publik dalam mendukung kebutuhan lintas negara.

“Layanan apostille merupakan terobosan penting dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik lintas negara," kata Kakanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling pada sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait apostille (tanda tangan dan cap) dan legalisasi di Manado, Sabtu (18/4).

Kanwil Kemenkum berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik untuk mendukung berbagai kepentingan internasional.

Hendrik menegaskan layanan apostille sebagai bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen antarnegara sehingga dapat memanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan internasional.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Marsono, menyebutkan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum dalam memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait prosedur dan manfaat layanan apostille serta legalisasi dokumen.

“Kanwil Kemenkum Sulut memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait layanan apostille dan legalisasi dokumen, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur di kemudian hari,” ujar Marsono.

Kanwil Kemenkum Sulut selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum akan terus meningkatkan kualitas layanan AHU di wilayah itu.

"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan AHU, termasuk apostille dan legalisasi, agar semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya menambahkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, Meighi Widhayanti, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya.

Meighi Widhayanti menekankan pentingnya sinergi instansi dalam menjamin validitas data kependudukan sebagai dasar dokumen.

“Sinergi antara instansi pusat dan daerah sangat penting dalam memastikan validitas data kependudukan sebagai dasar dokumen yang akan diajukan dalam layanan apostille maupun Legalisasi,” jelasnya.

Hendrik Siahaya menegaskan pentingnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kota Manado sebagai pejabat penandatangan dokumen sehingga memahami alur dan mekanisme layanan apostille.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026