Logo Header Antaranews Manado

Kemenkum Sulut dan Pemkab Minsel dorong legalitas UMKM

Kamis, 16 April 2026 05:18 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling (kiri) berdialog dengan Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar mendorong legalitas UMKM. ANTARA/HO-Kemenkum Sulut

Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah terus berupaya membangun perekonomian melalui kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, serta pemangkasan regulasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling pada sosialisasi layanan hukum umum dan fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan,
di Manado, Rabu.

Hal itu, menurut dia, menjadi strategi ke depan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya.

Hendrik mengatakan pelaku UMKM memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan melalui kebijakan, termasuk pendirian Perseroan Perorangan.

“Pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, pendirian perseroan perorangan kini dapat dilakukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga memudahkan pelaku usaha memperoleh badan hukum.

“Dengan adanya badan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses permodalan dari berbagai pihak,” katanya menambahkan.

Hendrik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha.

“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar memberikan pemahaman bahwa legalitas adalah langkah awal menuju usaha yang berkembang dan berkelanjutan,” ujar dia.

Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar menyebutkan legalitas usaha merupakan hal penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah strategis dalam pengembangan usaha masyarakat.

“Legalitas usaha ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” ujar Wongkar.

Pada sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya memaparkan perseroan perorangan, termasuk prosedur pendirian serta kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMKM untuk memperoleh badan hukum secara cepat dan efisien.

Setelah diserahkannya SK Menteri Hukum RI tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan perorangan, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kuat dan berdaya saing di Kabupaten Minahasa Selatan.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026