Manado (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pendampingan pembentukan desa sadar hukum dan pos bantuan hukum di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro).
"Hal ini dalam rangka memperkuat kesadaran hukum dan memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat hingga ke tingkat desa," Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua di Manado, Rabu
Kurniaman mengatakan pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap pembangunan desa, termasuk penguatan kelembagaan hukum melalui Koperasi Desa Merah Putih dan pembentukan pos bantuan hukum.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan hukum di desa melalui pembangunan dan pemberian informasi terkait desa sadar hukum, dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga sadar hukum, literasi hukum dan pusat informasi hukum harus ada di setiap desa,” ujar Kurniaman.
Menurut Kurniaman, pos bantuan hukum yang dibentuk diharapkan dapat memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Selain itu, juga menghadirkan juru damai (peace maker) dan paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum secara langsung di tingkat desa.
Kanwil Kemenkum Sulut berharap akan lahir desa-desa yang tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi, serta menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Pada sesi materi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pesta Lumbanbatu memaparkan strategi pembentukan desa sadar hukum dan keberlanjutan layanan pos bantuan hukum.
"Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan program ini," ujarnya.
Para pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, serta para kepala desa/kapitalau Kabupaten Kepulauan Sitaro.