Logo Header Antaranews Manado

China tanggapi perjanjian dagang resiprokal Indonesia- Amerika Serikat

Selasa, 24 Februari 2026 21:58 WIB
Image Print
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (24/2). /ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Beijing (ANTARA) - Pemerintah China memberikan tanggapan terhadap perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) khusus soal Indonesia akan melakukan batasan impor yang sama dengan AS terhadap mitra dagang negara lain.

Hal tersebut termuat dalam pasal 5.1 "The Agreement on Reciprocal Trade" yang menyebutkan "Jika AS memberlakukan bea, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya atas barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia untuk tujuan penyesuaian keamanan ekonomi dan nasional dan Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS".

"China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning saat menjawab pertanyaan ANTARA dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (24/2).

Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal, Kamis (19/2) dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani kedua kepala negara.

Dalam pasal 5 perjanjian itu juga dijelaskan atas permintaan AS, Indonesia, akan mengadopsi dan melaksanakan tindakan untuk mengatasi praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga terkait praktik tersebut, termasuk ekspor barang dengan harga di bawah pasar ke AS; peningkatan ekspor barang tersebut ke AS atau penurunan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.

Selain itu Indonesia juga akan mengadopsi, sesuai dengan hukum dan peraturan domestiknya, tindakan serupa dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS untuk mendorong pembangunan kapal dan pelayaran oleh negara-negara ekonomi pasar.

Dalam kesepakatan ART itu, juga disebutkan AS menghapus bea masuk untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu dengan menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen.

Namun, volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).

Secara umum, AS tetap akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia. Namun, pemerintah AS memberikan pengecualian khusus bagi daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.

Selain tekstil dan garmen, terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Selain itu ada juga kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian LPG sebesar 3,5 miliar dolar AS (Rp59,1 triliun), minyak mentah sebesar 4,5 miliar dolar AS (Rp76,0 triliun), serta bensin hasil kilang sebesar 7 miliar dolar AS (Rp118,2 triliun).

Indonesia dan AS juga menyepakati komitmen kerja sama perdagangan dan investasi di berbagai sektor senilai 38,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp649,42 triliun.




Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026