Manado (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, menyampaikan usulan pembuatan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pesantren.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat mengatakan keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, ungkapnya, sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.
"Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok," ucap dia.
Ade menuturkan, jika ditinjau dari aspek yuridis, bentuk pengakuan dan penguatan pesantren dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren.
Lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren," tuturnya.
Untuk itu Ade berharap raperda ini dapat turut menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.
Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris ikut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.
Menurut Mohammad Idris, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, ucap dia, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok. Oleh karenanya telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021.
Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu, juga akan dibahas dengan waktu yang nisbi lama.
Berita Terkait
FK UI kembangkan obat baru kanker payudara dan malaria
Rabu, 27 Desember 2023 11:02 Wib
Tips atasi lonjakan COVID-19 di libur akhir tahun menurut Epidemiolog
Rabu, 20 Desember 2023 19:45 Wib
ANTARA raih penghargaan media digital terbaik dari UI
Rabu, 6 Desember 2023 15:43 Wib
Beri kontribusi selama pandemi COVID-19, Prof Tjandra Yoga terima apresiasi
Rabu, 4 Oktober 2023 16:27 Wib
Komersialisasi pendidikan di PT dengan biaya tinggi, Anies beri solusi
Selasa, 29 Agustus 2023 15:38 Wib
YKMI apresiasi Dinkes Depok hentikan pemakaian vaksin nonhalal
Rabu, 29 Juni 2022 14:05 Wib
UI buka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi
Jumat, 27 Mei 2022 15:25 Wib
UI loloskan 195 mahasiswa lanjutkan beasiswa IISMA 2022
Senin, 23 Mei 2022 9:52 Wib