Manado (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan uji publik sebanyak 5 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimasukkan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022.
"Lima raperda ini dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin pada saat membuka acara tersebut di gedung dewan kota, Kamis.
Adapun lima raperda yang diuji publik dengan mengundang akademisi dan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (uLM) Banjarmasin dan Pemprov Kalsel tersebut, antara lain Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia.
"Kita minta para akademisi, mahasiswa, Pemprov Kalsel, dan masyarakat lainnya bisa memberikan masukan, saran, dan kritik bagi lima raperda ini," ujarnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, hal ini penting bagi keberlanjutan lima raperda tersebut karena menyangkut kepentingan daerah, masyarakat, dan ekonomi daerah.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menambahkan DPRD Kota Banjarmasin menilai lima raperda ini penting untuk dibahas tahun depan.
Karenanya, ucap dia, sebagai prasyaratnya harus diuji publik untuk melihat respons masyarakat guna dibahas menjadi produk peraturan daerah yang akhirnya harus ditaati semuanya.
"Intinya banyak masukan untuk keberlanjutan lima raperda ini, tapi dalam kegiatan uji publik semua sepakat bisa dilanjutkan untuk jadi produk hukum," ujar Politisi PPP tersebut.
Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2 Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Andik Mawardi yang hadir dan menjadi salah satu narasumber uji publik lima raperda tersebut menyatakan apresiasinya karena lima raperda inisiatif dewan ini menarik, seperti Raperda tentang Pesantren, termasuk ekonomi kreatif dan wabah menular.
"Sudah banyak kita beri masukan tadi, kita juga apresiasi lima raperda ini, pemprov tentunya akan membantu untuk kelancaran," ujar Andik.
Berita Terkait
Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun
Jumat, 26 April 2024 19:20 Wib
Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah ke- 28 tahun 2024
Jumat, 26 April 2024 8:44 Wib
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun
Rabu, 24 April 2024 7:21 Wib
Pemkot Tomohon mulai seleksi Calon Paskribaka tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK
Sabtu, 20 April 2024 18:44 Wib
Tonny Wenas sebut sudah 57 tahun Freeport berkarya bangun negeri
Kamis, 11 April 2024 9:30 Wib
Wali Kota Caroll Senduk sampaikan program unggulan tahun 2024
Minggu, 31 Maret 2024 19:38 Wib
Polisi: Motif pengasuh aniaya balita 3 tahun karena rasa kesal
Sabtu, 30 Maret 2024 18:03 Wib