Manado (ANTARA) - Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis di Minggu ini pembahasan raperda tersebut selesai," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Senin.
Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.
Ia menjelaskan bahwa dalam raperda tersebut juga ada sanksi bagi P3RS yang nakal berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang di bawah pengawasan dinas terkait.
Sedangkan terkait batasan kewenangan pengembang (developer) maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasarkan satu orang satu suara (one man one vote). Adapun yang menjadi dasar adalah KTP bagi warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha.
Sementara mengenai listrik dan air dikelola langsung oleh PLN dan PDAM. Sedangkan PBB tidak boleh dibebankan kepada pembeli apartemen atau unit usaha sebelum dilakukan serah terima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.
"Ini untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang nakal, di mana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa diagunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan," ujarnya.
Ia berharap raperda bisa melindungi masyarakat dari kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan oleh pengembang nakal.
"Dalam raperda itu akan diatur juga bahwa P3SRS akan di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga tidak seperti sekarang yang terlunta-lunta tanpa kejelasan," katanya.
Berita Terkait
Kemenag tingkatkan standar pengelolaan masjid di Bolmut
Selasa, 5 Maret 2024 5:25 Wib
Presiden Jokowi sebut pengelolaan air harus jadi konsentrasi kerja
Jumat, 23 Februari 2024 9:48 Wib
BSG perkuat pengelolaan likuiditas perbankan
Minggu, 28 Januari 2024 23:50 Wib
Perkuat pengelolaan keuangan, ASN Sitaro dibekali Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 21 Oktober 2023 17:41 Wib
DPRD: PLN lakukan penguatan pengelolaan operasional pembangkit listrik
Kamis, 21 September 2023 17:47 Wib
Wagub Steven belajar penanganan bencana dan pengelolaan sampah Jepang
Senin, 10 Juli 2023 11:07 Wib
Bank SulutGo bantu kelola keuangan Unsrat Manado
Kamis, 25 Mei 2023 15:08 Wib
Konsistensi Pemkab Sitaro dalam pengelolaan keuangan, raih Opini WTP untuk kesepuluh kali
Selasa, 16 Mei 2023 6:29 Wib