Bapemperda: 36 raperda Surabaya diusulkan pada 2022
Manado (ANTARA) - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya menyebut ada 36 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diusulkan pada 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa, mengatakan, dari 36 raperda yang diusulkan itu, 21 raperda usulan DPRD Surabaya dan 15 raperda dari Pemkot Surabaya.
"Dari 21 raperda usulan DPRD, hanya enam yang merupakan usulan baru dan sisanya adalah usulan ulang dari tahun sebelumnya," katanya.
Sedangkan dari usulan ulang tersebut, lanjut Josiah, hanya satu raperda yang saat ini masih dalam pembahasan di Bapemperda yakni Raperda Pengelolaan Rumah Susun.
"Tapi sudah masuk fase akhir dan akan selesai di November 2021," ujarnya.
Untuk raperda lainnya sudah selesai pembahasan di Bapemperda dan saat ini sedang berjalan di fase berikutnya di luar Bapemperda, yaitu di pemkot dan pansus. "Jadi tugas Bapemperda hanya menyisakan satu raperda saja," katanya.
Adapun enam raperda Usulan DPRD Surabaya tersebut antara lain Raperda Pengembangan Kampung Cerdas di Surabaya, Rapreda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Raparda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Perubahan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Hunian Yang Layak dan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Selain itu, kata Josiah, Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga telah melakukan rapat fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur pada Senin (25/10).
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa, mengatakan, dari 36 raperda yang diusulkan itu, 21 raperda usulan DPRD Surabaya dan 15 raperda dari Pemkot Surabaya.
"Dari 21 raperda usulan DPRD, hanya enam yang merupakan usulan baru dan sisanya adalah usulan ulang dari tahun sebelumnya," katanya.
Sedangkan dari usulan ulang tersebut, lanjut Josiah, hanya satu raperda yang saat ini masih dalam pembahasan di Bapemperda yakni Raperda Pengelolaan Rumah Susun.
"Tapi sudah masuk fase akhir dan akan selesai di November 2021," ujarnya.
Untuk raperda lainnya sudah selesai pembahasan di Bapemperda dan saat ini sedang berjalan di fase berikutnya di luar Bapemperda, yaitu di pemkot dan pansus. "Jadi tugas Bapemperda hanya menyisakan satu raperda saja," katanya.
Adapun enam raperda Usulan DPRD Surabaya tersebut antara lain Raperda Pengembangan Kampung Cerdas di Surabaya, Rapreda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Raparda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Perubahan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Hunian Yang Layak dan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Selain itu, kata Josiah, Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga telah melakukan rapat fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur pada Senin (25/10).