
BPK beberkan hasil temuan pemeriksaan Bank Sulut

Temuan pertama penyaluran kredit kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak-pihak istimewa sebesar Rp9,3 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata anggota VI BPK RI Rizal Djalil dalam pertemuan dengan gubernur, bupati, dan wali kota ke Indones
Manado, (Antara Sulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberkan 14 temuan hasil pemeriksaan terhadap operasional Bank Sulut tahun 2012.
"Temuan pertama penyaluran kredit kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak-pihak istimewa sebesar Rp9,3 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata anggota VI BPK RI Rizal Djalil dalam pertemuan dengan gubernur, bupati, dan wali kota ke Indonesia Timur di Manado, Selasa.
Djalil mengatakan bahwa temuan lainnya penyelesaian kredit macet di empat kantor cabang Bank Sulut (BS) tak maksimal, berpotensi rugi minimal Rp8,7 miliar dan tertundanya penerimaan minimal Rp725,4 juta, pengalihan pengelolaan portofolio KPPT sebesar Rp350 miliar dari kantor cabang ke pusat mengakibatkan pendapatan kantor kurang saji Rp4,1 miliar.
"Ada juga pemberian spesial deposito yang tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 010/B/TRI/DIR/IX/2009, pengendalian pencetakan dan perpanjangan bilyet deposito tak memadai, penempatan dana pada bank lain belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemanfaatan dana diatas giro wajib minimum tidak optimal," kata Djalil.
Ia mengatakan bahwa BS tidak melaksanakan keputusan RUPS luar biasa tahun 2008 terkait dengan pelepasan saham PT BPR prisma dana, pembayaran biaya THR menyalahi Permenaker Nomor 04/MEN/1994, terdapat pembebanan biaya yang belum dilakukan koreksi fiskal, keterlambatan penyetoran penerimaan pajak ke kas negara.
"Dan, terakhir pembebanan CSR tidak memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran dan adanya benturan kepentingan atau hubungan istimewa antara pengurus koperasi dan pejabat BS dan peran BS dalam pengembangan ekonomi daerah kurang optimal," kata Djalil.
Djalil menegaskan bahwa BS adalah aset daerah, penyertaan modal daerah, seharusnya melaksanakan fungsi perbankan terhadap masyarakat Sulut. "Jadi, lebih banyak berikan kredit bagi rakyat di sini, bukan kepada orang Jakarta," katanya.
Dikatakan Djalil, semua hasil temuan yang ada indikasi kerugian harus ditindaklanjuti. Kalau tidak, aparat penegak hukum akan masuk dan menindaklanjuti semua dugaan temuan tersebut.
"Batas waktu yang diberikan kepada mereka sudah lewat karena sesuai dengan aturan paling lama dua bulan setelah pemeriksaan, semua hasil tindak lanjut harus diselesaikan lembaga yang dimaksud," kata Djalil.
(guntur/@antarasulutcom/T.KR-JHB/B/D007/D007) 22-05-2012 21:47:31
Pewarta : Joice Bukarakombang
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
