Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah mahasiswa di Makassar yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Soppeng karena diduga melakukan tindak korupsi.
Koordinator Germak Budi Rahwanto dalam orasi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Kamis, mengatakan, berdasar hasil investigasi Germak, ditemukan empat penyimpangan yang diduga berpotensi korupsi di Kabupaten Soppeng.
Penyimpangan tersebut, kata dia, pertama, dana bergulir program pemberdayaan masyarakat marjinal (P2M2) sebesar Rp1,4 miliar. Sampai saat ini tidak diketahui siapa pihak yang menyalurkan dana tersebut dan siapa yang menerimanya.
Kedua, perjanjian kerja yang dibuat Kepala Dinas Kesbang Linmas, Infokom dan Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Soppeng dengan instansi vertikal, seperti Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Soppeng pada Tahun Anggaran 2007.
Perjanjian itu memuat aturan penyaluran anggaran sebesar Rp950 juta dari Pemkab Soppeng ke instansi vertikal. Menurut pengunjuk rasa, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bupati telah menyetujui kegiatan fiktif tersebut.
Ketiga, kegiatan pembangunan dan pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpadu pada Tahun Anggaran 2007, dengan anggaran sebesar Rp1 miliar tidak ditenderkan. Keputusan itu menyalahi Kepres 80 Tahun 2003.
Keempat, bantuan pascabencana senilai Rp3 miliar tidak disajikan sebagai penerimaan dan belanja dalam laporan keuangan daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2007.
Berdasarkan permasalahan itu, kata Budi, pihaknya mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan mengirimkan surat ke presiden sebagai permintaan izin pemeriksaan Bupati Soppeng.
"Kami juga menuntut Kejati Sulsel agar berintegritas mengusut kasus ini dan tidak menjadikannya sebagai obyek komersialisasi," katanya.
Usai berorasi di depan kantor Kejati Sulsel, massa kemudian bergerak ke arah badan fly over (jalan layang) Urip Sumiharjo. Di tempat itu, mereka membakar ban bekas sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas sekitar dua jam.
(T.PK-AAT/F003)