Logo Header Antaranews Manado

Kejati Sulsel Hentikan Kasus PT Perikanan Nusantara

Jumat, 8 Januari 2010 01:38 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera menghentikan penyidikan kasus PT Perikanan Nusantara dengan pertimbangan tersangka kepala perusahaan itu yakni Syarifuddin mengalami sakit permanen.

"Tersangka kasus PT Perikanan Nusantara yang telah merugikan negara sekitar Rp1 miliar tahun ini terpaksa akan dihentikan," kata Kepala Kejati Sulsel Adjat Sudrajat di Makassar, Selasa.

Menurut dia, keterlibatan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini, karena hasil ekpor ikan senilai Rp1 miliar tidak disetorkan, namun dimasukkan ke rekening pribadinya.

Namun dalam perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, tersangka secara medis dinyatakan sakit permanen, sehingga pihak Kejati kesulitan untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Mantan Presiden Soeharto saja tidak diproses, karena pertimbangan sakit permanen," katanya memberikan contoh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Anti Corruption Watch (ACC) Sulsel Abraham Samad mengatakan, sebenarnya sesuai KUHP Pidana menegaskan jika satu kasus sudah sampai pada tahap penyidikan, tidak boleh dihentikan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Jika alasan karena sakit permanen, itu harus dibuktikan dengan hasil 'medical record' dari tim kesehatan dari berbagai ahli yang bisa dipercaya bahwa itu valid, seperti halnya kasus mantan Presiden Soeharto," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Abaraham meminta agar pihak Kejati Sulsel mampu memberikan bukti-bukti tersebut sebagai alat pendukung dasar hukum yang ada.

Dia menilai, upaya menghentikan kasus itu hanya karena permainan aparat penegak hukum di Kejati Sulsel saja, tak heran jika Sulsel menempati posisi pertama tertinggi korupsinya, karena pejabat Kejati Sulsel tidak pernah menuntaskan kasus korupsi, kemudian berganti pejabat lagi.

(T.S036/Z003)