
Dua Kader Golkar Bulukumba Diperiksa Polisi

Bulukumba, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Dua kader Partai Golkar Bulukumba dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Bulukumba terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan serta stempel pada surat yang ditujukan ke DPD Golkar Sulsel.
Keduanya, Patola dan Azikin, dimintai keterangan sebagai saksi pelapor di ruang penyidik. Saat pemeriksaan dilakukan, Ketua AMPG Bulukumba yang juga wakil Ketua Golkar, Nirwan Arifudiin berada di halaman Mapolres, Kamis.
Nirwan juga melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan dirinya yang dilakukan orang lain.
"Saya merasa tak pernah bertanda tangan terkait surat yang dikirim oknum tertentu ke DPD I Golkar Sulsel untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua Golkar Bulukumba, " katanya di Mapolres Bulukumba.
Sebelumnya, Ketua Komisaris Partai Golkar Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, Andi Alimuddin Pana, juga melaporkan Sekretaris DPD Partai Golkar Bulukumba Hamzah Pangki ke kepolisian setempat.
Laporan itu berawal dari surat yang ditujukan ke ketua DPD I Partai Golkar Sulsel yang meminta dilakukan PAW terhadap Andi Muttamar.
Surat tersebut berisi, permintaan Hamzah Pangki agar Ketua DPD Partai Golkar Bulukumba Andi Muttamar diganti melalui proses PAW karena sedang menjalani proses hukum 18 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Taccorong Buulukumba berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Permintaan surat untuk melakukakan PAW tersebut kemudian mendapat jawaban dari DPD I Golkar Sulsel. Balasan surat itu kemudian membuat bingung pengurus Golkar Bulukumba sebab mereka tak pernah menggelar rapat apalagi melayangkan surat terkait permintaan PAW itu.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata asal surat tersebut terkirim melalui mesin faksimili PT SFC. Sedangkan PT SCF adalah sebuah perusahaan pengolahan kapas di Bulukumba beralamat di kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Di perusahaan ini, Hamzah Pangki menjabat selaku manajer dan sudah bekerja selama beberapa tahun.
(T.PK-AAT/S016)
