Manado (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara(Sulut) Clay June Dondokambey mengatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral pada pesta demokrasi termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Soal netralitas ASN, aturan hukumnya sangat jelas yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukumnya juga menanti," kata Bupati Dondokambey di Minahasa Utara, Kamis.
ASN wajib netral, kata Dondokambey itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN, yakni Undang Undang Nomor 5 tahun 2014.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia memandang Pilkada serentak tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Selain netralitas dalam Pilkada, Bupati Dondokambey juga meminta ASN di daerah itu harus berkomitmen dan konsekuen dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
ASN harus menjadi contoh dengan menaati 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta 3 T, testing treatment dan tracing.
Berita Terkait
Buat ASN pria, pemerintah beri "cuti ayah" saat istri melahirkan
Kamis, 14 Maret 2024 6:58 Wib
Jam kerja ASN selama Ramadhan, ini aturan yang dikeluarkan Menpan-RB
Minggu, 10 Maret 2024 18:10 Wib
Kemenkumham Sulut ajak wujudkan ASN berintegritas dalam pelayanan
Senin, 4 Maret 2024 23:05 Wib
Mendagri: 75.000 satpol PP berpeluang diangkat ASN dan PPPK
Minggu, 3 Maret 2024 15:23 Wib
Rencana pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB sebut dilakukan bertahap
Kamis, 22 Februari 2024 11:00 Wib
Mulai Oktober 2024 jajaran ASN mulai bekerja di IKN
Rabu, 21 Februari 2024 14:12 Wib
Kemenag Bolmut imbau ASN segera lapor SPT
Kamis, 15 Februari 2024 5:12 Wib
Kemenag Bolmong: ASN jangan buta politik gunakan hak suara
Selasa, 13 Februari 2024 11:19 Wib