Manado (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara(Sulut) Clay June Dondokambey mengatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral pada pesta demokrasi termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Soal netralitas ASN, aturan hukumnya sangat jelas yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukumnya juga menanti," kata Bupati Dondokambey di Minahasa Utara, Kamis.
ASN wajib netral, kata Dondokambey itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN, yakni Undang Undang Nomor 5 tahun 2014.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia memandang Pilkada serentak tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Selain netralitas dalam Pilkada, Bupati Dondokambey juga meminta ASN di daerah itu harus berkomitmen dan konsekuen dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
ASN harus menjadi contoh dengan menaati 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta 3 T, testing treatment dan tracing.
Berita Terkait

Pemprov Sulut asesmen kompetensi ASN sebelum duduki jabatan
Rabu, 24 Februari 2021 22:18 Wib

BPJAMSOSTEK telah lindungi 86,21 persen pekerja non-ASN di Sulut
Senin, 22 Februari 2021 20:08 Wib

Satu ASN terpapar COVID-19, kantor Disnaker Sangihe ditutup
Rabu, 17 Februari 2021 18:24 Wib

Bupati Sangihe meminta ASN jadi pelopor pelaporan SPT Tahunan
Rabu, 17 Februari 2021 5:38 Wib

Bupati Minahasa harap ASN jadi contoh dalam lapor SPT
Rabu, 10 Februari 2021 23:49 Wib

ASN Pemprov Sulawesi Utara divaksin akhir Februari
Rabu, 10 Februari 2021 8:25 Wib

Bupati Minahasa minta ASN tingkatkan pelayanan meski di tengah COVID-19
Kamis, 4 Februari 2021 11:39 Wib

Bupati Sangihe minta ASN bijak menggunakan media sosial
Senin, 25 Januari 2021 19:09 Wib
Komentar