
MAKI yakin tersangka kasus minyak mentah Riza Chalid ada di Malaysia

Kuala Lumpur (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yakin buron sekaligus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.
Boyamin menyampaikan pandangannya kepada ANTARA, bahwa saat ini tidak ada tempat lain yang dapat ditinggali Riza Chalid dengan nyaman, selain di Negeri Jiran.
"Kalau soal Riza Chalid di Malaysia, malah aku yakin seyakin-yakinnya memang dia di Malaysia. Karena tidak akan ada tempat lain yang bisa dia tinggali dengan nyaman," kata Boyamin dihubungi dari Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat.
Riza menyampaikan bahwa Riza Chalid tidak mungkin berada di negara ASEAN lain, seperti Laos, Filipina atau bahkan Singapura.
"Misalnya di Laos atau Filipina, enggak ada. Dia juga enggak ada bisnis di sana gitu. Kalau di Singapura, kan Singapura memang sudah persona non grata dia. Jadi, istilahnya ya menolak Riza Chalid masuk Singapura. Meskipun ya mungkin masih bisa masuk, tapi tidak bisa tinggal gitu loh, berdiam diri di Singapura. Jadi ya memang hanya di Malaysia gitu," kata Boyamin Saiman.
Boyamin menyampaikan saat ini memang tidak ada data MAKI, dalam konteks data yang dapat dibuka, terkait keyakinan keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Namun dia optimistis Riza Chalid akan dapat dipulangkan ke tanah air.
"Karena sudah red notice dari Interpol resmi. Sehingga ini bisa ekstradisi atau bahkan Malaysia memulangkannya. Karena banyak warga negara kita yang TKI yang kemudian expired izin tinggalnya, dipulangkan. Apalagi ini yang diduga berkaitan proses hukum yang tidak punya paspor," jelas Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin juga menyampaikan bisa saja Riza Chalid sulit dipulangkan apabila ternyata yang bersangkutan diduga memiliki paspor lain misalnya dari negara di Amerika maupun di Eropa.
"Tapi ini dugaannya loh ya. Jadi ya kita tunggu. Kalau sepanjang dia tidak punya paspor lain, pasti bisa dipulangkan, diekstradisi, maupun dideportasi. Dan kita akan menuntut itu, termasuk meminta pemerintah Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid, tidak boleh dilindungi," kata Boyamin.
Lebih jauh Boyamin menilai perwakilan RI di luar negeri, khususnya di 196 negara anggota interpol, dapat berkolaborasi dengan pusat sekaligus menjalankan fungsi pemantauan terhadap pergerakan Riza Chalid.
"Mereka (perwakilan RI) bisa mencari tahu apakah keberadaan Riza Chalid di Kuala Lumpur atau di Johor. Jadi ya dapat memantau yang bersangkutan. Seperti Kedutaan Besar, konjen Amerika itu kan punya tenaga personel dari CIA, FBI yang bisa memantau-mantau. Meskipun dilarang menjadi mata-mata, tapi memantau kan boleh-boleh saja," nilai Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau pascapenerbitan red notice.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung.
Namun, lokasi spesifik yang bersangkutan belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Sementara itu Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid yang saat ini masuk dalam Red Notice Interpol (RNI), diduga sedang berada di salah satu negara ASEAN.
Kejaksaan Agung membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid usai terbitnya Red Notice Interpol atas nama yang bersangkutan.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang kasusnya saat ini telah memasuki persidangan.
Pewarta : Rangga Jingga
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
