Jadi ketua sementara, ini tugas Montolalu
Rabu, 11 September 2019 20:44 WIB
Penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD periode 2014-2019, kepada pimpinan sementara DPRD Mitra yang diterima Ketua Semuel Montolalu didampingi Wakil Ketua Tonny Hendrik Lasut. (Ist)
Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memercayakan salah satu kader terbaiknya, yakni Semuel Montolalu untuk menjadi Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sosok yang dikenal 'selalu merakyat' secara resmi memegang palu sidang, dari koleganya di partai berlambang kepala banteng, Ketua DPRD Mitra periode 2014-2019 Marty Ole, pada sidang paripurna pelantikan anggota dewan masa bakti 2019-2024.
Setelah menerima mandat sebagai ketua sementara, didampingi politisi kawakan Partai Golkar Mitra, Tonny Hendrik Lasut sebagai wakil ketua, keduanya mempunyai tugas untuk mengatur sejumlah agenda penting DPRD.
Tugas pimpinan DPRD tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
"Tugas awal kami yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif," jelas Semuel.
Ia pun berharap kerja sama dari seluruh anggota DPRD untuk mendukung tugas kerja dari pimpinan sementara.
"Sebagai wakil rakyat yang menjadi representasi dari partai politik juga, kami pimpinan sementara tentunya berharap ada kerja sama dari rekan-rekan anggota dewan, sehingga proses nanti bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.***2***
Sosok yang dikenal 'selalu merakyat' secara resmi memegang palu sidang, dari koleganya di partai berlambang kepala banteng, Ketua DPRD Mitra periode 2014-2019 Marty Ole, pada sidang paripurna pelantikan anggota dewan masa bakti 2019-2024.
Setelah menerima mandat sebagai ketua sementara, didampingi politisi kawakan Partai Golkar Mitra, Tonny Hendrik Lasut sebagai wakil ketua, keduanya mempunyai tugas untuk mengatur sejumlah agenda penting DPRD.
Tugas pimpinan DPRD tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
"Tugas awal kami yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif," jelas Semuel.
Ia pun berharap kerja sama dari seluruh anggota DPRD untuk mendukung tugas kerja dari pimpinan sementara.
"Sebagai wakil rakyat yang menjadi representasi dari partai politik juga, kami pimpinan sementara tentunya berharap ada kerja sama dari rekan-rekan anggota dewan, sehingga proses nanti bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.***2***
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023