Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara prihatin dengan terjadinya pernikahan dini di kalangan muda mudi di daerah tersebut di awal tahun 2019..
Pernikahan dini di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk kategori usia di bawah 20 tahun masih cukup marak terjadi bahkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jumlahnya mencapai ratusan orang.
"Dari data kami, selang empat bulan ini ada 474 warga Minahasa Tenggara yang usianya di bawah 20 tahun telah dinikahkan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan.
Ia pun mengaku mulai adanya fenomena warga yang berusia di bawah 20 tahun menikah lebih cepat dari syarat idealnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara Phebe Punuindoong, tak menampik banyak kasus pernikahan dini tersebut.
"Pernikahan dini ini didorong oleh beberapa faktor, salah satunya akibat hamil di luar nikah sehingga terpaksa harus dinikahkan," katanya.
Ia pun mengakui, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para generasi muda untuk menjaga diri dalam pergaulan.
"Pemerintah Kabupaten  akan terus berupaya untuk bisa menekan kasus ini dengan harapan agar dapat mewujudkan sebagai Kabupaten Layak Anak," jelasnya. 
 Namun menurut Phebe, saat ini pihaknya juga kesulitan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua yang masih banyak beranggapan melihat anaknya dapat menikah pada usia muda.
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024