Pemkab: Usulan penamaan jalan harus lewat kajian
Rabu, 23 Mei 2018 8:10 WIB
Asisten I Sekretaris Daerah yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Gotlieb Mamahit (ISTIMEWA)
Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Asisten I Sekretaris Daerah yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Gotlieb Mamahit meminta pihak kecamatan yang melakukan penamaan jalan harus mempunyai kajian yang jelas.
"Pihak kecamatan harusnya jeli ketika akan mengajukan penamaan jalan. Kalau memang diminta riwayat penamaan jalan yang diusulkan, sebaiknya itu dilakukan," kata Gotlieb di Ratahan, Selasa.
Ia mengakui untuk proses penamaan jalan tersebut harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2008 tentang Pedoman Pembakuan Nama Rupabumi.
"Jangan hanya asal-asal mengajukan kemudian tak diperiksa kembali, apalagi jika tidak sesuai dengan aturannya," katanya.
Ditambahkannya, pihaknya akan kembali memperingatkan hal ini kepada pihak kecamatan maupun desa yang ada agar dapat memperhatikan persyaratan penamaan jalan berdasarkan aturan yang diberlakukan.
Sementara Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Minahasa Tenggara Novry Raco ketika dimintai keterangannya menyatakan, pihaknya sementara menginventarisir pengajuan yang dilakukan pihak desa.
"Saya belum memeriksa nama yang diajukan dan memang ada informasi seperti itu. Kalau memang tak sesuai aturan tentu akan dikaji kembali pengusulan tersebut," katanya.
Selanjutnya dijelaskan mantan Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara ini, penamaan jalan yang diusulkan akan kembali dibahas selanjutnya diajukan kepada pihak provinsi.
"Prosesnya akan dilanjutkan kepada pihak kementrian untuk mendapatkan pembakuan nama rupabumi jika semua sudah sesuai dengan kriteria yang ada," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 22-05-2018 08:06:45
"Pihak kecamatan harusnya jeli ketika akan mengajukan penamaan jalan. Kalau memang diminta riwayat penamaan jalan yang diusulkan, sebaiknya itu dilakukan," kata Gotlieb di Ratahan, Selasa.
Ia mengakui untuk proses penamaan jalan tersebut harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2008 tentang Pedoman Pembakuan Nama Rupabumi.
"Jangan hanya asal-asal mengajukan kemudian tak diperiksa kembali, apalagi jika tidak sesuai dengan aturannya," katanya.
Ditambahkannya, pihaknya akan kembali memperingatkan hal ini kepada pihak kecamatan maupun desa yang ada agar dapat memperhatikan persyaratan penamaan jalan berdasarkan aturan yang diberlakukan.
Sementara Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Minahasa Tenggara Novry Raco ketika dimintai keterangannya menyatakan, pihaknya sementara menginventarisir pengajuan yang dilakukan pihak desa.
"Saya belum memeriksa nama yang diajukan dan memang ada informasi seperti itu. Kalau memang tak sesuai aturan tentu akan dikaji kembali pengusulan tersebut," katanya.
Selanjutnya dijelaskan mantan Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara ini, penamaan jalan yang diusulkan akan kembali dibahas selanjutnya diajukan kepada pihak provinsi.
"Prosesnya akan dilanjutkan kepada pihak kementrian untuk mendapatkan pembakuan nama rupabumi jika semua sudah sesuai dengan kriteria yang ada," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 22-05-2018 08:06:45
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Christian Alberto Kowaas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023