Bitung, Antaranews Sulut - Wakil wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri  memberi contoh bagi masyarakat bagaimana mengurus  perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan menandatangi kantor Polresta Bitung, tanpa menggunakan jasa perantara.

"Sebagai pemimpin harus memberikan contoh yang  baik bagi masyarakat, karena itu saya datang mengurus perpanjang SIM yang akan berakhir Maret ini," kata Maurits saat ditemui di Polres taBitung, Jumat.

Mantiri mengatakan, dalam.proses pengurusan harus diberlakukan sama baik sebagai pemimpin maupun dengan masyarakat umum.

Mantiri yang datang tanpa pemberitahuan tersebut mengikuti semua tahapan perpanjangan, mulai dari pengisian biodata sampai dengan pas foto seperti halnya masyarakat biasa. 

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 akan berakhir 26 Maret 2018, karena itu  Mantiri tak mewakilkan staf atau orang lain, akan tetapi datang langsung ke Bagian SIM Polres Bitung untuk memperpanjang masa  berlaku.

 "Saya juga sama dengan seluruh masyarakat, jadi harus memperpanjang sendiri. Karena kebetulan ini perpanjangan, jadi tidak banyak tahapan yang harus saya ikuti, beda kalau SIM saya mati, pasti mulai dari nol lagi,” kata  Mantiri.

Mantiri mwmberikan apresiasi kepada Polresta Bitung yang memberikan pelayanan yang profesional kepada warga Kota Bitung. 


 

Pewarta : Marlita E.S Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024