Minahasa Tenggara, 4/4 (Antara) - Kuota beras miskin (Raskin) untuk Kabupaten Minahasa Tenggara pada tahun 2017 mengalami perubahan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 80 tentang Penetapan Pagu Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulut.
"Kuota Raskin di Minahasa Tenggara mengalami perubahan, dengan adanya penamambahan jumlah rumah tangga sasaran," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Hersi Tuuk di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, berdasarkan SK gubernur tahun 2017 total rumah tangga sasaran yang mendapatkan Raskin di Minahasa Tenggara berjumlah 9073 penerima, sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 9039 penerima.
"Totalnya ada tambahan 44 penerima dari rumah tangga sasaran yang ada di Minahasa Tenggara," ujar dia.
Lebih lanjut Hersi menjelaskan, proses penyaluran Raskin tersebut pihaknya masih menunggu pedoman umum yang akan dikeluarkan Kementerian Sosial.
"Kami sekarang masih menunggu pedoman umum, karena itu juga akan melampirkan rincian penerima bantuan Raskin tersebut," jelas dia.
Namun menurut Hersi penyaluran Raskin tersebut dapat dilakukan jika desa-desa tidak lagi mempunyai hutang pembayaran pada tahun 2016.
"Sampai saat ini masih 20 desa yang belum menyelesaikan pelunasan pembayaran Raskin pada tahun sebelumnya. Kami berharap ini bisa diselesaikan sehingga tidak mengganggu proses penyalurannya," tandas Hersi.***3***
(T.KR-AIK/C/A029/A029) 04-04-2017 20:24:17

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024