Minahasa Tenggara, 24/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, sampai saat ini belum melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaa Perkotaan (PBB-P2).
"Sampai saat ini memang, kita belum bisa melakukan penagihan PBB-P2 kepada masyarakat," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Rommy Mewengkang di Ratahan, Rabu.
Dia menuturkan, hal tersebut dikarenakan alat cetak lembar tagihan pajak sedang mengalami kerusakan.
"Kita terkendala di alat cetaknya, dan belum bisa dilakukan perbaikan, serta masih menunggu anggarannya," ujar Rommy.
Ia menuturkan perbaikan mesin cetak tersebut, baru akan dilakukan setelah dana yang tertata di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) bisa digunakan.
"Kita menunggu perubahan APBD selesai, baru akan kita lakukan pencetakan tagihannya," kata Rommy.
Namun menurut Rommy, pihaknya telah mempunyai daftar objek pajak yang akan dilakukan penagihan PBB-P2.
"Kalau untuk daftarnya sudah ada. Jadi tinggal menunggu mesinnya berfungsi, kita akan langsung melakukan penagihan. Kita ditargetkan mendapatkan satu miliar," tandasnya.***3***

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024