Manado (ANTARA) - Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM, turut menghadirkan guru besar ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Prof Juajir Sumardi dan mantan analis hukum di Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Aswan Idrak, sebagai saksi ahli bagi para terdakwa Kamis (6/11). 

Prof Sumardi dalam pendapatnya sebagai ahli mengatakan, dalam konteks hibah daerah harus dibuat NPHD, sebagai persyaratan dengan dasar harus ada perda APBD, yang juga merupakan tanda persetujuan rakyat lewat DPRD dan menjadi nomenklatur atau skim atau PAGU anggaran khusus hibah. 

"Maka gubernur sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah punya kewenangan otoritatif menetapkan dan memutuskan siap saja yang berhak menerima hibah melalui SK, dari sinilah dibuat NPHD yang mengikat kedua belah pihak, juga menjadi perjanjian yang disepakati bersama sesuai dengan pasal 1338 KUH perdata dan menjadi undang-undang baru bagi pihak yang membuatnya maka harus ditaati," katanya.  

Jadi NPHD itu, katanya, mengikat kedua belah pihak dan pelanggaran atau tidak dimanfaatkan dengan benar berarti wanprestasi, maka harus dikembalikan ke kas daerah.

Jika pun tak habis dipakai harus juga dikembalikan ke kas daerah. Jika tak dikembalikan dan akhirnya kemudian pertanggungjawaban keuangan diperiksa oleh BPK, dan sudah ada hasil audit, maka pemerintah memakai jaksa sebagai pengacara negara menggugat perdata ganti rugi.

Soal proposal juga bebas diubah, bahkan jika tak ada proposal, menurut pandangannya sebagai ahli bisa saja diberikan hibah, sebab merupakan kewenangan Pemda, karena mereka punya hak otoritatif menunjuk siapa saja yang bisa diberikan hibah dengan dasar hukum,  Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
 

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah GMIM di PN Manado. (ANTARA/Joyce)


Kemudian jika dalam NPHD tidak dirinci apa saja kegiatan yang akan dilakukan menggunakan dana hibah, maka penerima bebas memanfaatkan, namun harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak maka sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri juga Pergub maka dana harus dikembalikan.

Juga dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa, hibah hasil kegiatan bukan milik pemerintah, maka hibah adalah pemberian cuma-cuma, tapi tak sesuai peruntukan kembalikan, tak habis juga kembalikan, juga nggak bisa dituntut pidana karena hubungan dibangun atas perjanjian jika tak sesuai yang diperjanjikan maka harus dikembalikan dananya 

Mengenai proposal dia mengatakan itu bukan perjanjian, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat kedua belah pihak itu hanya menjadi alat untuk menentukan ada tidaknya hibah dalam kebijakan umum anggaran atau KUA, apakah memenuhi kualifikasi atau tidak maka diserahkan kepada SKPD untuk dikaji, jika memungkinkan dibuat rekomendasi bisa atau tidak lalu diteruskan kepada TAPD, untuk pertimbangkan bisa atau tidak diberikan jadi dasar KUA-PPAS. Namun jika DPRD menolak dicoret, ketika terima dijustifikasi dalam Perda APBD, dan siap saja penerima hibah, hak prerogatif gubernur menentukannya. 

Sementara mantan pejabat Kemenhum, seorang analis madya hukum , Aswan Idrak, yang sudah 20 kali menjadi saksi ahli dalam berbagai sidang sejenis, menjawab pertanyaan ketua majelis Achmad Peten Sili, SH, MH, bahwa yang dibacakan saksi ahli sebelumnya, adalah peraturan yang tercantum Permendagri yang menyebutkan bahwa ormas yang berbadan hukum yang terdaftar pada Kemenag, apakah saat ini lembaga gereja GMIM itu ormas?

Menurut pendapatnya sebagai ahli, bukan, karena itu adalah lembaga gerejawi, sehingga tidak masuk kategori pasal yang diatur dalam Permendagri, justru kembali pada pasal diatas yaitu lembaga atau badan yang dibentuk berdasarkan UU sebagai salah satu yang memenuhi kriteria sebagai penerima, menurut Permendagri 32/2011 sampai 99/2019 tentang perubahan kelima Permendagri 32/2011 maupun Permendagri 77/2020. 

Idrak menjelaskan, dipisahkan antara lembaga badan dan Ormas, dalam Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di dalamnya mencabut permendagri 32/2011, dan yang dimaksudkan yang boleh menerima hibah adalah Ormas, Badan dan Lembaga, dipisah pada poin A, selanjutnya yang disebutkan kesaksian waktu lalu, diberikan kepada Ormas, badan dan lembaga, kalau Permendagri 99/2019 disebutkan pemda dapat berikan hibah pada pemerintah pusat, pemda lainnya, BUMN, BUMD dan badan lembaga dan ormas yang berbadan hukum Indonesia, artinya badan lembaga dan ormas berbeda. 
 

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah GMIM di PN Manado. (ANTARA/Joyce)


Dia lalu menjelaskan hibah diberi kepada badan dan lembaga, diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba sukarela dan sosial berdasarkan UU, dan menjelaskan pengertiannya sedangkan ormas adalah yang berbadan hukum Indonesia, sehingga hakim mengatakan, apakah dengan aturan itu, GMIM tidak perlu mendaftar bisa langsung dapat? dijawab bukan seperti itu, dia tetap mengikuti aturan, tetapi justru gereja masuk di poin atasnya lembaga.

Namun Ketua majelis minta agar penuntut umum menyebutkan SK penerima yang judulnya adalah daftar nama ormas penerima dana hibah, GMIM masuk di dalamnya.

Dikatakan, jika mengacu pada penjelasan ahli bagaimana, ahli tidak memberikan pendapat, namun menjawab apa yang disampaikan oleh hakim amggota Iriyanto Tiranda, yang mengatakan mengikuti syarat yang disebutkan dan penjelasan ahli itu bukan Ormas, maka tidak layak, ditegaskan ahli bahwa dia mengelompokkan GMIM sebagai lembaga bukan Ormas, dan kalau SK itu menyebutkan demikian seolah-olah Ormas namun SK itu bertentangan dengan Permendagri.

Karena itulah maka gereja disebutkan secara khusus, karena sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang lembaga keagamaan, masjid tidak ada, hanya gereja dan pure saja yang ada, maka disebutkan gereja secara khusus dalam SK tersebut. 

Dia juga menjelaskan, pengakuan pemerintah terhadap badan hukum GMIM Dirjen Bimas Protestan nomor 91 tahun 1992, kedua yayasan GMIM AZR Wenas, didirikan oleh badan hukum lembaga GMIM, kemudian Menkumham sahkan sebagai yayasan, kenapa karena yayasan bisa didirikan orang perorang dan badan hukum, jika GMIM bukan badan hukum, pasti yayasan tidak akan diterima dan disahkan Menkumham. 
 


Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025