Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, mendatangi pemerintah kota Manado, mempertanyakan tentang pelantikan pejabat definitif yang baru saja dilakukan, karena dilakukan dua bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024. 

"Kami sudah datang langsung ke badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM) Manado, menanyakan hal tersebut dan mendapat jawaban kalau pelantikan yang dilakukan karena sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,"kata Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, dalam bincang-bincang dengan awak media, di sekretariat Bawaslu, Rabu. 

Brilliant Maengko mengatakan, BKPSDM menjelaskan, bahwa pelantikan pejabat eselon dua, yakni sekretaris DPRD Manado, yang dilantik sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, sehingga dilaksanakan, sebab sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan tentang larangan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kota Manado.  Obrolan bersama Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko (ANTARA/Joice) (1)
Bahkan menurutnya, saat ini BKPSDM juga sedang mempersiapkan pelantikan pejabat pengisi jabatan yang lowong karena pensiun, namun sedang menunggu persetujuan dari Kemendagri pula. 

Maengko mengatakan, jika mengacu pada aturan dalam UU nomor 6 tahun 2020, khususnya pasal 71 ayat 2 menyebutkan, gubernur atau wakilnya, bupati atau wakil dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri. 

"Karena jika dilakukan maka akan sangat fatal akibatnya, sebab sanksi yang dituliskan juga tidak main-main, yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU," tegas Maengko. 

Karena itu, maka menurutnya, saat ini Bawaslu Manado, menerima penjelasan itu sebagai kebenaran. Tetapi tidak tinggal diam, karena akan melakukan cross chek ke Kemendagri, apakah benar sudah mengeluarkan persetujuan tertulis atau tidak. 

"Kita menunggu saja bagaimana hasil cross chek Bawaslu di Kemendagri, jika benar tidak akan dimasalahkan, tetapi jika tidak, maka akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan sanksinya," tegas Maengko. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024