Manado (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota Bawaslu Bolaang Mongondow, karena terbukti bersalah tidak menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu Bolaang Mongondow.
Rilis Resmi dari Humas DKPP kepada media massa di Manado, Selasa, menyebutkan ketiga teradu yang mendapat sanksi peringatan keras itu adalah Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai teradu I, Neila Montolalu teradu II, dan Akim E. Mokoagow, teradu III masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Ketiga teradu diputuskan bersalah dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP Jakarta, yang dipimpin anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo "kata staf Humas DKPP, Kiki Ari Suwandi Kosasih, dalam rilisnya, kepada media di Manado.
Dia menjelaskan, bahwa ketiganya divonis bersalah dan diberikan sanksi peringatan keras, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Kiki Ari lalu menjelaskan, bahwa Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow, berstatus sebagai teradu pada perkara Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Budi Nurhamidin.
Perkara tersebut, kata dia, telah diperiksa DKPP pada 13 Maret 2025 lalu, dan DKPP menilai ketiganya terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyebut laporan yang disampaikan Budi telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut DKPP, katanya, para teradu seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu dengan melakukan penanganan pelanggaran administrasi terhadap laporan yang disampaikan Budi Nurhamidin terkait pelantikan 155 pejabat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 19 April 2024.
“Terlebih kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti yang disertakan oleh pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebagai penyelenggara pemilu, para teradu harus mempunyai sense of responsibility dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” menirukan ucapan Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Tidak adanya penanganan dugaan pelanggaran administrasi, katanya, juga tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Sebab, dalam laporannya, Budi Nurhamidin telah menghadirkan alat bukti-bukti yang dapat menjadi petunjuk terhadap dugaan pelanggaran.
“Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan partisipatif sebagaimana yang menjadi tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” lanjut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf a dan c, pasal 13 huruf a dan c, pasal 15 huruf g, dan pasal 16 huruf c Per DKPP No 2 Tahun 2017
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu. Dalam sidang ini, lima teradu dalam perkara 267-PKE-DKPP/X/2024 tidak dijatuhi amar putusan. Perkara perkara tersebut berstatus “Ketetapan” karena pengaduannya dicabut oleh pengadu sebelum sidang dimulai.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

