Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Manado melantik 32 orang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) guna menghadapi Pilkada 2024, yakni pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, di Hotel Peninsula Manado, Sabtu.
"Kami melantik 32 orang sebagai Panwascam di 11 kecamatan, namun masih ada satu yang belum," kata Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, usai pelantikan.
Maengko mengatakan, satu orang yang belum dilantik itu, adalah Panwascam dari Malalayang, karena belum melengkapkan semua yang dibutuhkan, serta ada tanggapan masyarakat.
Menyinggung mengenai tugas para pengawas di kecamatan, Maengko mengatakan, pada dasarnya tidak jauh berbeda, meskipun tidak sama juga dengan pemilihan umum, karena regulasinya juga berbeda.
"Kalau pemilihan kepala daerah menggunakan UU 10 2016 dan juga ada UU 6/2020, dan harus diingat undang-undang pemilu jangan sampai digunakan di pilkada," katanya.
Dia menyebutkan salah satu yang berbeda adalah limit waktu pidana, jika pemilu tujuh hari, maka Pilkada hanya tiga hari dan harus diselesaikan akurat dan cepat, dan jika pemilu menggunakan hari kalender, maka Pilkada menggunakan hari kerja dan wajib masuk tiap hari.
Maengko juga mengingatkan seluruh jajarannya, bahwa semuanya harus memiliki integritas yang tinggi, bukan sekadar cari tempat bekerja tetapi bagaimana menjalankan tugas sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Mari jaga demokrasi, UUD 45 terutama Pancasila dan tetap bekerja dengan berintegritas," katanya.
Pelantikan para Panwascam Manado (FOTO ANTARA/Joice)
"Kami melantik 32 orang sebagai Panwascam di 11 kecamatan, namun masih ada satu yang belum," kata Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, usai pelantikan.
Maengko mengatakan, satu orang yang belum dilantik itu, adalah Panwascam dari Malalayang, karena belum melengkapkan semua yang dibutuhkan, serta ada tanggapan masyarakat.
Menyinggung mengenai tugas para pengawas di kecamatan, Maengko mengatakan, pada dasarnya tidak jauh berbeda, meskipun tidak sama juga dengan pemilihan umum, karena regulasinya juga berbeda.
"Kalau pemilihan kepala daerah menggunakan UU 10 2016 dan juga ada UU 6/2020, dan harus diingat undang-undang pemilu jangan sampai digunakan di pilkada," katanya.
Dia menyebutkan salah satu yang berbeda adalah limit waktu pidana, jika pemilu tujuh hari, maka Pilkada hanya tiga hari dan harus diselesaikan akurat dan cepat, dan jika pemilu menggunakan hari kalender, maka Pilkada menggunakan hari kerja dan wajib masuk tiap hari.
Maengko juga mengingatkan seluruh jajarannya, bahwa semuanya harus memiliki integritas yang tinggi, bukan sekadar cari tempat bekerja tetapi bagaimana menjalankan tugas sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Mari jaga demokrasi, UUD 45 terutama Pancasila dan tetap bekerja dengan berintegritas," katanya.