Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kota Manado menangani satu lagi laporan pidana pemilu yang dilaporkan langsung ke Bawaslu RI, dan dinilai memenuhi unsur sehingga harus diproses. 

"Saat ini kami menangani laporan pidana yang dilaporkan langsung ke Bawaslu RI, dan dilimpahkan ke Manado untuk diproses lebih lanjut," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, di Manado, Selasa. 

Runtuwene mengatakan, laporan pidana yang diperiksa dan tiga kali dibahas oleh sentra Gakumdu, itu juga sudah teregister  pada tanggal 22 April dan sudah berproses. 

"Sudah pemanggilan seluruh baik pelapor sudah diperiksa, terlapor yang berjumlah dua orang juga sudah dipanggil demikian juga para saksi, " kata Runtuwene. 

Dia menegaskan, bahwa saat ini Sentra Gakumdu Nasional juga mendampingi Manado dalam menangani dan memroses kasus tersebut, sehingga apapun hasilnya nanti, jika itu terbukti pidana akan dilaporkan ke polisi. 

Heard Runtuwene mengatakan, bahwa yang menjadi terlapor dalam kasus itu, adalah dua orang Caleg terpilih dari partai Gerindra, yang ke DPR RI dan satunya Caleg Dapil tiga Kota Manado dari Singkil - Mapanget berinisial NR. 

Laporan terhadap kedua Caleg tersebut, diproses di Bawaslu RI, setelah ada satu warga Manado yang membawa hal tersebut ke pengawas pusat dengan membawa semua bukti bukti yang dianggap cukup. 

Laporan politik uang tersebut, kemudian diperiksa di Bawaslu RI, lalu dilimpahkan ke Manado untuk diproses, sesuai ketentuan perundang-undangan dan didampingi langsung oleh Gakumdu pusat. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024