Logo Header Antaranews Manado

Kemkomdigi blokir situs Polymarket karena ada judi online

Jumat, 22 Mei 2026 20:51 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memblokir akses terhadap situs website www.polymarket.com karena dinilai melakukan aktivitas judi online (judol) berkedok prediction market.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat.

Dia mengatakan aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Prediction market merupakan platform yang memungkinkan penggunanya memperdagangkan kontrak berdasarkan hasil peristiwa di masa depan seperti pemilu, tren ekonomi, ataupun pertandingan olahraga. Biasanya melibatkan penggunaan teknologi blockhain maupun aset kripto.

Dalam hal ini, Polymarket merupakan platform prediction market yang pada praktiknya memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil maupun kejadian sehingga tetap dikategorikan sebagai judi online.

Maka dari itu, Kemkomdigi melakukan pemblokiran platform tersebut termasuk juga menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi Polymarket agar penutupan akses dapat berlangsung komprehensif di berbagai platform.

Langkah ini menjadi proteksi bagi masyarakat khususnya generasi muda sebagai pengguna ruang digital.

Selain Polymarket, Kemkomdigi bakal melakukan pemblokiran akses terhadap layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik Prediction Market.

Tindakan tegas pemutusan akses Polymarket di Indonesia ini sejalan dengan yurisdiksi global.

Sejumlah negara turut menutup akses terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.

Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya bakal terus dijalankan Kemkomdigi termasuk juga pengawasan di ruang digital, guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026