Manado (ANTARA) - Majelis ajudikasi Bawaslu Kota Manado, mencabut keputusan KPU Manado nomor 239 tahun 2023, tentang DCS anggota DPRD Manado, Dapil Tikala Paal Dua, khusus partai Golkar.
Keputusan tersebut, ditetapkan dalam sidang ajudikasi, yang digelar Jumat malam yang terbuka untuk umum, dan dipimpin Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, didampingi anggota Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, di ruang sidang Bawaslu Manado.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mencabut SK nomor 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang DCS anggota DPRD Manado pemilu 2024 Dapil lima khusus partai Golkar," kata Ketua majelis Brilliant Maengko, dalam sidang, Manado, Jumat.
Kemudian lanjut Maengko, memerintahkan agar KPU memberikan kesempatan kepada partai Golkar untuk mengajukan kembali dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pengganti berdasarkan hasil analisis kegandaan, memerintahkan KPU untuk menyusun kembali program dan jadwal kegiatan tahapan Penerimaan verifikasi administrasi daftar calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD Manado Dapil lima terbatas partai Golkar.
"Memerintahkan termohon untuk memberitahukan pengumuman mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan kembali berkas bakal calon
Anggota DPRD selambat-lambatnya satu kali 24 jam sebelum penerimaan berkas calon pengganti dimulai, serta memerintahkan termohon melaksanakan keputusan tersebut," kata Maengko.
Keputusan tersebut kata Maengko ditetapkan berdasarkan pertimbangan fakta - fakta hukum, yakni tenggat waktu pengajuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SK nomor 239/2023 yang diajukan adalah objek proses pemilu, pemohon memiliki legal standing ajukan permohon, majelis ajudikasi berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut dan permohonan m0emiliki alasan untuk dikabulkan sebagian, UU 17 tahun 2023.
Setelah membacakan keputusan, ketua majelis langsung menutup dan meninggalkan ruang sidang.
Sementara masing - masing pihak baik pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan sikapnya terhadap keputusan yang dibacakan tersebut, untuk dilaksanakan dengan benar, Seperti ungkapan kuasa hukum PG, Nicky Lumingas, bahwa calon mereka di Dapil lima kembali menjadi tujuh, setelah sebelumnya, satu calon dinyatakan TMS, lewat SK nomor 239/2023.
Keputusan tersebut, ditetapkan dalam sidang ajudikasi, yang digelar Jumat malam yang terbuka untuk umum, dan dipimpin Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, didampingi anggota Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, di ruang sidang Bawaslu Manado.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mencabut SK nomor 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang DCS anggota DPRD Manado pemilu 2024 Dapil lima khusus partai Golkar," kata Ketua majelis Brilliant Maengko, dalam sidang, Manado, Jumat.
Kemudian lanjut Maengko, memerintahkan agar KPU memberikan kesempatan kepada partai Golkar untuk mengajukan kembali dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pengganti berdasarkan hasil analisis kegandaan, memerintahkan KPU untuk menyusun kembali program dan jadwal kegiatan tahapan Penerimaan verifikasi administrasi daftar calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD Manado Dapil lima terbatas partai Golkar.
"Memerintahkan termohon untuk memberitahukan pengumuman mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan kembali berkas bakal calon
Anggota DPRD selambat-lambatnya satu kali 24 jam sebelum penerimaan berkas calon pengganti dimulai, serta memerintahkan termohon melaksanakan keputusan tersebut," kata Maengko.
Keputusan tersebut kata Maengko ditetapkan berdasarkan pertimbangan fakta - fakta hukum, yakni tenggat waktu pengajuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SK nomor 239/2023 yang diajukan adalah objek proses pemilu, pemohon memiliki legal standing ajukan permohon, majelis ajudikasi berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut dan permohonan m0emiliki alasan untuk dikabulkan sebagian, UU 17 tahun 2023.
Setelah membacakan keputusan, ketua majelis langsung menutup dan meninggalkan ruang sidang.
Sementara masing - masing pihak baik pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan sikapnya terhadap keputusan yang dibacakan tersebut, untuk dilaksanakan dengan benar, Seperti ungkapan kuasa hukum PG, Nicky Lumingas, bahwa calon mereka di Dapil lima kembali menjadi tujuh, setelah sebelumnya, satu calon dinyatakan TMS, lewat SK nomor 239/2023.