Manado (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara meluncurkan aplikasi “Harmonisasi Jo” untuk memudahkan pemangku kepentingan menyusun rancangan produk hukum daerah.
“Bisa memudahkan pemerintah kabupaten dan kota, ketika mengajukan rapat harmonisasi baik untuk rancangan peraturan daerah (ranperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada),” kata Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, di Manado, Minggu,
Dia menambahkan ranperda baik itu inisiatif DPRD maupun pemerintah, dan juga ranperkada seperti peraturan gubernur peraturan wali kota sudah masuk ke dalam ranah yang harus harmonisasi terlebih dahulu dalam hal ini oleh Kantor wilayah Kemenkumham.
Dia mengatakan adapun aplikasi Harmonisasi Jo saat ini sudah memasuki versi kedua, atau sudah di ditingkatkan (upgrade).
“Kalau diawal aplikasi ini hanya ranperda inisiatif pemerintah, namun seiring dengan berjalannya peraturan yang baru, ranperda inisiatif DPRD dan ranperkada sudah masuk dalam Harmonisasi Jo versi kedua,” katanya
Ronald mengatakan seluruh kabupaten dan kota di Sulut sudah melakukan kerja sama dan sudah menggunakan Harmonisasi Jo tersebut.
Pemerintah daerah sangat menyambut positif karena dengan adanya aplikasi Harmonisasi Jo ini, lebih memudahkan dan lebih mempersingkat waktu dalam rangka melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah itu.
Ketika permohonan diajukan, ranperda maupun ranperkada sudah bisa diajukan terlebih dahulu lewat aplikasi sehingga sudah lebih siap saat dilaksanakan rapat harmonisasi di kantor wilayah
Ini sudah dibuktikan dari beberapa testimoni pemangku kepentingan termasuk dari Wali Kota Manado Andrei Angouw, yang memberikan apresiasi positif.
“Bisa memudahkan pemerintah kabupaten dan kota, ketika mengajukan rapat harmonisasi baik untuk rancangan peraturan daerah (ranperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada),” kata Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, di Manado, Minggu,
Dia menambahkan ranperda baik itu inisiatif DPRD maupun pemerintah, dan juga ranperkada seperti peraturan gubernur peraturan wali kota sudah masuk ke dalam ranah yang harus harmonisasi terlebih dahulu dalam hal ini oleh Kantor wilayah Kemenkumham.
Dia mengatakan adapun aplikasi Harmonisasi Jo saat ini sudah memasuki versi kedua, atau sudah di ditingkatkan (upgrade).
“Kalau diawal aplikasi ini hanya ranperda inisiatif pemerintah, namun seiring dengan berjalannya peraturan yang baru, ranperda inisiatif DPRD dan ranperkada sudah masuk dalam Harmonisasi Jo versi kedua,” katanya
Ronald mengatakan seluruh kabupaten dan kota di Sulut sudah melakukan kerja sama dan sudah menggunakan Harmonisasi Jo tersebut.
Pemerintah daerah sangat menyambut positif karena dengan adanya aplikasi Harmonisasi Jo ini, lebih memudahkan dan lebih mempersingkat waktu dalam rangka melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah itu.
Ketika permohonan diajukan, ranperda maupun ranperkada sudah bisa diajukan terlebih dahulu lewat aplikasi sehingga sudah lebih siap saat dilaksanakan rapat harmonisasi di kantor wilayah
Ini sudah dibuktikan dari beberapa testimoni pemangku kepentingan termasuk dari Wali Kota Manado Andrei Angouw, yang memberikan apresiasi positif.