Logo Header Antaranews Manado

Kejati Sulut tangkap DPO kasus perusakan hutan

Selasa, 14 April 2026 22:26 WIB
Image Print
Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa, ARM alias Ical dalam perkara perusakan hutan, Selasa (14/4/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulut

Manado (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa, ARM alias Ical dalam perkara perusakan hutan.

"Terpidana ditangkap pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Bolttobi di Manado, Selasa.

Terpidana ARM alias Ical merupakan buronan sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap dengan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 04 Februari 2022.

Terpidana masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 tanggal 1 Januari 2024.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar Pasal 83 Ayat (t) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Adapun putusan pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terpidana satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana kehutanan dan memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang undang," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum melalui pemberian informasi terkait keberadaan para buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026