Logo Header Antaranews Manado

Polda Sulut proses hukum anggota diduga terlibat kekerasan seksual

Rabu, 15 April 2026 21:03 WIB
Image Print
Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). ANTARA/HO-Polda Sulut

Manado (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memproses hukum seorang personel berinisial Bripda OGP yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Rabu, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.

“Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas,” kata Alamsyah.

Ia mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO serta Bidang Propam Polda Sulut.

Menurut dia, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban perempuan berinisial MS (23) terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 di Kota Manado.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada 6 April 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti elektronik berupa rekaman video, serta melakukan uji forensik digital untuk memastikan keaslian konten.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, proses internal juga dilakukan oleh Bidang Propam,” ujarnya.

Alamsyah menegaskan anggota Polri seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
Kapolda Sulut, kata dia, telah menegaskan bahwa anggota yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban sesuai prosedur selama proses hukum berlangsung.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026