Manado (ANTARA) - Sebanyak 42 penggarap hutan produksi terbatas (HPT) di Bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, akan menerima ganti rugi.

"Jadi, ada sebanyak 54 bidang yang dikelola 42 penggarap yang akan mendapatkan uang ganti rugi," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I I Komang Sudana di Manado, Jumat.

I Komang mengatakan bahwa penanganan dampak sosial lahan HPT Bendungan Lolak yang dibudidayakan masyarakat telah melalui inventarisasi, verifikasi, dan validasi oleh satuan tugas.

Langkah berikutnya adalah menyampaikan kepada tim terpadu, sementara appraisal (penaksiran harga) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan reviu BPKP Sulut juga sudah dilakukan.

Hasil rapat tim terpadu pad atanggal 24 Juli 2023 diputuskan untuk diusulkan permohonan SK penetapan pemberian santunan oleh Gubernur Sulawesi Utara, keesokan harinya kepala daerah ini telah menerbitkan SK.

Pada hari Jumat, 27 Juli 2023, dilakukan rapat musyawarah pemberian uang ganti rugi (UGR) tanaman budi daya dengan masyarakat penggarap di aula Kantor Bupati Bolaang Mongondow.

Rencana pemberian ganti rugi bagi yang mau menerima  pada pekan depan, 4—5 Agustus 2023. Mereka yang tidak mau, uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan.

"Total besaran nanti pada saat uang ganti rugi disampaikan kepada masyarakat," katanya.

Bendungan Lolak menjadi salah satu proyek strategis nasional pemerintah yang dibangun di Sulawesi Utara. Bendungan ini rencananya diresmikan Presiden Jokowi pada tahun ini.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024